Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menyiapkan pelaksanaan tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini, di Semarang, Jumat, menjelaskan bahwa masa pendaftaran calon telah disosialisasikan kepada seluruh partai politik.
''Hanya saja sampai sekarang 'helpdesk' dibuka, belum ada parpol yang komunikasi dan menginformasikan pasangan calon yang akan mendaftar,'' katanya.
Sesuai dengan tahapan, KPU Kota Semarang akan membuka pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Dua hari pertama, yakni 27-28 Agustus 2024, kata dia, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Ia mengimbau partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah bisa menyampaikan konfirmasi terlebih dulu mengenai waktu kedatangan.
Apabila ternyata hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 baru hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar maka akan diadakan perpanjangan waktu selama 3x24 jam.
"Setelah diadakan perpanjangan kok masih tetap satu (pasangan calon, red.) ya sudah, berarti di Kota Semarang hanya satu pasangan calon," katanya.
Mengenai persyaratan pendaftaran, ia mengatakan sejauh ini masih mengacu pada Pasal 95 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mensyaratkan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD.
"Itu sesuai yg disampaikan KPU RI. Karena pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi), KPU akan melakukan konsultasi dan harmonisasi dengan Komisi 2 dan pemerintah, ini masih proses," katanya.
Sejauh ini, Zaini mengatakan bahwa KPU kabupaten/kota dalam fungsi sebagai hierarki atau perpanjangan tangan pusat masih menunggu keputusan dari KPU RI.
"Kami sudah menyiapkan konsep pengumuman untuk besok, tapi kalau sewaktu-waktu ada perubahan, dan lain-lain, kami siap untuk melakukan revisi," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang minta KPU koordinasi Disdukcapil soal pemilih RT/RW 0
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini, di Semarang, Jumat, menjelaskan bahwa masa pendaftaran calon telah disosialisasikan kepada seluruh partai politik.
''Hanya saja sampai sekarang 'helpdesk' dibuka, belum ada parpol yang komunikasi dan menginformasikan pasangan calon yang akan mendaftar,'' katanya.
Sesuai dengan tahapan, KPU Kota Semarang akan membuka pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Dua hari pertama, yakni 27-28 Agustus 2024, kata dia, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Ia mengimbau partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah bisa menyampaikan konfirmasi terlebih dulu mengenai waktu kedatangan.
Apabila ternyata hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 baru hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar maka akan diadakan perpanjangan waktu selama 3x24 jam.
"Setelah diadakan perpanjangan kok masih tetap satu (pasangan calon, red.) ya sudah, berarti di Kota Semarang hanya satu pasangan calon," katanya.
Mengenai persyaratan pendaftaran, ia mengatakan sejauh ini masih mengacu pada Pasal 95 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mensyaratkan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD.
"Itu sesuai yg disampaikan KPU RI. Karena pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi), KPU akan melakukan konsultasi dan harmonisasi dengan Komisi 2 dan pemerintah, ini masih proses," katanya.
Sejauh ini, Zaini mengatakan bahwa KPU kabupaten/kota dalam fungsi sebagai hierarki atau perpanjangan tangan pusat masih menunggu keputusan dari KPU RI.
"Kami sudah menyiapkan konsep pengumuman untuk besok, tapi kalau sewaktu-waktu ada perubahan, dan lain-lain, kami siap untuk melakukan revisi," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang minta KPU koordinasi Disdukcapil soal pemilih RT/RW 0