Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mempermudah kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengurus izin usaha dengan melalui aplikasi New Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas Ekonomis (New Sakpore).
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu, mengatakan dengan sistem New Sakpore sudah banyak sektor usaha yang kini tidak harus datang ke kantor untuk mengurus atau mengisi perizinan.
"Oleh karena itu, kami terus mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus perizinan usaha. Kami pastikan dengan memiliki izin usaha maka akan bermanfaat bagi para pelaku usaha untuk menumbuhkembangkan usahanya," katanya.
Menurut dia, seiring dengan iklim investasi di daerah yang masih terus tumbuh maka sesuai arahan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa anggaran belanja daerah minimal 30 persen harus menggunakan katalog elektronik lokal.
Di dalam katalog elektronik itu, kata dia, maka tidak hanya pesanan (order) besar yang masuk saja tetapi pesanan kecil seperti makanan ringan, katering, dan alat tulis kantor, semua bisa terlayani.
"Kami berharap para pelaku usaha mengurus izin usaha maupun meningkatkan penggunaan e-katalog lokal terhadap pengembangan usahanya maupun berdampak pada positif bagi peningkatan ekonomi di daerah," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan Beno Heritriono mengatakan sebanyak 150 pelaku usaha mengikuti sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Kami mendorong para pelaku usaha saling link and match satu sama lain sehingga paguyuban UMKM, khususnya di bidang usaha makanan dan minuman, serta perindustrian bisa saling menunjang," katanya.
Baca juga: Kolaborasi dengan perguruan tinggi, Pos Indonesia luncurkan PosAja UMKM Centre di UGM
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu, mengatakan dengan sistem New Sakpore sudah banyak sektor usaha yang kini tidak harus datang ke kantor untuk mengurus atau mengisi perizinan.
"Oleh karena itu, kami terus mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus perizinan usaha. Kami pastikan dengan memiliki izin usaha maka akan bermanfaat bagi para pelaku usaha untuk menumbuhkembangkan usahanya," katanya.
Menurut dia, seiring dengan iklim investasi di daerah yang masih terus tumbuh maka sesuai arahan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa anggaran belanja daerah minimal 30 persen harus menggunakan katalog elektronik lokal.
Di dalam katalog elektronik itu, kata dia, maka tidak hanya pesanan (order) besar yang masuk saja tetapi pesanan kecil seperti makanan ringan, katering, dan alat tulis kantor, semua bisa terlayani.
"Kami berharap para pelaku usaha mengurus izin usaha maupun meningkatkan penggunaan e-katalog lokal terhadap pengembangan usahanya maupun berdampak pada positif bagi peningkatan ekonomi di daerah," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan Beno Heritriono mengatakan sebanyak 150 pelaku usaha mengikuti sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Kami mendorong para pelaku usaha saling link and match satu sama lain sehingga paguyuban UMKM, khususnya di bidang usaha makanan dan minuman, serta perindustrian bisa saling menunjang," katanya.
Baca juga: Kolaborasi dengan perguruan tinggi, Pos Indonesia luncurkan PosAja UMKM Centre di UGM