Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini memeringati hari jadinya pada tanggal 19 Agustus sesuai dengan ketetapan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pascakemerdekaan RI.
Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jateng Muhamad Masrofi di Semarang, Senin, mengatakan bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng adalah perwujudan identitas, jati diri, tonggak, dan simbol dimulainya pemerintahan daerah yang perlu diterapkan dan dapat diperingati sebagai momentum bersejarah.
"Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada tanggal berdirinya Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan ketetapan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945, yang membagi Indonesia menjadi delapan provinsi," katanya.
Delapan provinsi itu adalah Provinsi Jateng, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
Sebelumnya, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa Hari Lahir Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950.
Apabila Hari Jadi Jateng diadakan pada tanggal 15 Agustus 1950, kata dia, berarti ada dua gubernur yang tidak diakui, padahal kedua gubernur Jateng itu telah dibentuk oleh Pemerintah.
Kedua gubernur itu adalah Raden Pandji Soeroso yang diangkat sebagai gubernur pertama Jawa Tengah, sejak 5 September 1945 sampai Oktober 1945, emudian digantikan oleh Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro mulai 13 Oktober 1945 hingga 1949.
"Itu tidak diakui kalau berdirinya Jawa Tengah pada tahun 1950. Maka, perlu diubah UU Nomor 10 Tahun 1950. Setelah dikaji oleh DPR RI, diubahlah Provinsi Jateng dibentuk pada tahun 1945, yaitu 19 Agustus. Itu selaras dengan PPKI," ujarnya.
Terlebih, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945, membagi wilayah Indonesia ke delapan provinsi, dilanjutkan hasil sidang kedua yang sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan R. Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan," katanya.
Berkaitan pelurusan sejarah hari jadi, kata dia, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Provinsi Jateng.
Sejak pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2023, terutama Pasal 2 ayat (2) yang memetakan pada tanggal 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng maka pelurusan sejarah tersebut akan memantapkan jati diri dan identitas masyarakat Jateng.
"Dapat memupuk pula rasa memiliki, rasa percaya, dan bangga masyarakat terhadap Provinsi Jateng, yang akan membuat pemerintahan menjadi makin mantap dalam menjalankan otonomi daerah dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah," kata Muhamad Masrofi.
Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jateng Muhamad Masrofi di Semarang, Senin, mengatakan bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng adalah perwujudan identitas, jati diri, tonggak, dan simbol dimulainya pemerintahan daerah yang perlu diterapkan dan dapat diperingati sebagai momentum bersejarah.
"Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada tanggal berdirinya Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan ketetapan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945, yang membagi Indonesia menjadi delapan provinsi," katanya.
Delapan provinsi itu adalah Provinsi Jateng, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
Sebelumnya, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa Hari Lahir Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950.
Apabila Hari Jadi Jateng diadakan pada tanggal 15 Agustus 1950, kata dia, berarti ada dua gubernur yang tidak diakui, padahal kedua gubernur Jateng itu telah dibentuk oleh Pemerintah.
Kedua gubernur itu adalah Raden Pandji Soeroso yang diangkat sebagai gubernur pertama Jawa Tengah, sejak 5 September 1945 sampai Oktober 1945, emudian digantikan oleh Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro mulai 13 Oktober 1945 hingga 1949.
"Itu tidak diakui kalau berdirinya Jawa Tengah pada tahun 1950. Maka, perlu diubah UU Nomor 10 Tahun 1950. Setelah dikaji oleh DPR RI, diubahlah Provinsi Jateng dibentuk pada tahun 1945, yaitu 19 Agustus. Itu selaras dengan PPKI," ujarnya.
Terlebih, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945, membagi wilayah Indonesia ke delapan provinsi, dilanjutkan hasil sidang kedua yang sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan R. Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan," katanya.
Berkaitan pelurusan sejarah hari jadi, kata dia, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Provinsi Jateng.
Sejak pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2023, terutama Pasal 2 ayat (2) yang memetakan pada tanggal 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng maka pelurusan sejarah tersebut akan memantapkan jati diri dan identitas masyarakat Jateng.
"Dapat memupuk pula rasa memiliki, rasa percaya, dan bangga masyarakat terhadap Provinsi Jateng, yang akan membuat pemerintahan menjadi makin mantap dalam menjalankan otonomi daerah dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah," kata Muhamad Masrofi.