Pati (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Pati, Jawa Tengah, selama melakukan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menemukan 12 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Hal itu mengindikasikan bahwa ada pantarlih yang namanya tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau tim kampanye atau tim pemenangan parpol tertentu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Selasa.
Temuan lainnya, kata dia, yakni ada 57 keluarga yang sudah dilakukan coklit, tetapi tidak ditempeli stiker sebagai bukti pantarlih telah bertugas.
Berdasarkan ketentuan dari KPU, kata dia, pantarlih seharusnya menempel stiker tersebut sebagai bukti sudah men-coklit.
"Kami juga menemukan dua pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung," ujarnya.
Dalam melakukan pengawasan, pihaknya melibatkan panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa (PKD).
"Semua temuan tersebut, sudah kami sampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pati dan jajaran untuk tingkat kabupaten, dan panwaslu kecamatan juga menyampaikan saran dan perbaikan ke PPK," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Pati selama pengawasan tahapan tersebut, juga telah menerbitkan sebanyak 1.624 formulir A yang merupakan alat kerja pengawasan bawaslu dalam setiap melakukan pengawasan tahapan pilkada, kemudian formulir cegah sebanyak 67, surat imbauan sebanyak 22 formulir, dan 12 saran perbaikan.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pati Haryono mengaku ada saran dari bawaslu setempat terkait dengan adanya pantarlih yang masuk Sipol. Hal ini akan segera ditindaklanjuti.
"Belum tentu pula mereka memang anggota partai politik karena sebelumnya memang ada temuan demikian," ujarnya.
"Hal itu mengindikasikan bahwa ada pantarlih yang namanya tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau tim kampanye atau tim pemenangan parpol tertentu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Selasa.
Temuan lainnya, kata dia, yakni ada 57 keluarga yang sudah dilakukan coklit, tetapi tidak ditempeli stiker sebagai bukti pantarlih telah bertugas.
Berdasarkan ketentuan dari KPU, kata dia, pantarlih seharusnya menempel stiker tersebut sebagai bukti sudah men-coklit.
"Kami juga menemukan dua pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung," ujarnya.
Dalam melakukan pengawasan, pihaknya melibatkan panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa (PKD).
"Semua temuan tersebut, sudah kami sampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pati dan jajaran untuk tingkat kabupaten, dan panwaslu kecamatan juga menyampaikan saran dan perbaikan ke PPK," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Pati selama pengawasan tahapan tersebut, juga telah menerbitkan sebanyak 1.624 formulir A yang merupakan alat kerja pengawasan bawaslu dalam setiap melakukan pengawasan tahapan pilkada, kemudian formulir cegah sebanyak 67, surat imbauan sebanyak 22 formulir, dan 12 saran perbaikan.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pati Haryono mengaku ada saran dari bawaslu setempat terkait dengan adanya pantarlih yang masuk Sipol. Hal ini akan segera ditindaklanjuti.
"Belum tentu pula mereka memang anggota partai politik karena sebelumnya memang ada temuan demikian," ujarnya.