Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus lima anggota salah satu perguruan silat atas dugaan melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pengeroyokan terhadap Yuli Susanto (21) itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2024 di indekos korban, Jalan Pulosari Raya, Genuk, Kota Semarang.
Kompol Andika menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban melakukan siaran langsung di media sosial TikTok sesaat sebelum kejadian pengeroyokan.
"Korban diduga menggunakan kaus yang tulisannya menyinggung para anggota perguruan silat itu," katanya.
Kelima pelaku yang ditangkap dalam peristiwa itu masing-masing SYA (22) warga Kabupaten Grobogan, GS (23) dan GPK (27) warga Kota Semarang, RZ (24) warga Kabupaten Blora, dan RDS (19) warga Kabupaten Tuban.
Ia menuturkan bahwa para pelaku yang sedang mengikuti kegiatan perguruan silatnya di Kabupaten Semarang lantas mendatangi korban di indekosnya.
Menurut Andika, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat di rumah sakit.
Saat melakukan penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga masih menggunakan seragam perguruan silat tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca juga: Anggota perguruan silat keroyok pemuda Boyolali hingga tewas, ini penyebabnya
Baca juga: Polisi ungkap pesilat WA meninggal dunia karena pukulan seniornya
Baca juga: Jenazah PMI korban tawuran pesilat di Taiwan tiba di Tanah Air
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pengeroyokan terhadap Yuli Susanto (21) itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2024 di indekos korban, Jalan Pulosari Raya, Genuk, Kota Semarang.
Kompol Andika menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban melakukan siaran langsung di media sosial TikTok sesaat sebelum kejadian pengeroyokan.
"Korban diduga menggunakan kaus yang tulisannya menyinggung para anggota perguruan silat itu," katanya.
Kelima pelaku yang ditangkap dalam peristiwa itu masing-masing SYA (22) warga Kabupaten Grobogan, GS (23) dan GPK (27) warga Kota Semarang, RZ (24) warga Kabupaten Blora, dan RDS (19) warga Kabupaten Tuban.
Ia menuturkan bahwa para pelaku yang sedang mengikuti kegiatan perguruan silatnya di Kabupaten Semarang lantas mendatangi korban di indekosnya.
Menurut Andika, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat di rumah sakit.
Saat melakukan penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga masih menggunakan seragam perguruan silat tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca juga: Anggota perguruan silat keroyok pemuda Boyolali hingga tewas, ini penyebabnya
Baca juga: Polisi ungkap pesilat WA meninggal dunia karena pukulan seniornya
Baca juga: Jenazah PMI korban tawuran pesilat di Taiwan tiba di Tanah Air