Semarang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cilacap memberikan perlindungan sosial kepada marbot masjid di wilayah setempat dengan membayarkan iuran bulanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami membiayai premi bulanan BPJS Ketenagakerjaan bagi 500 marbot masjid di Kabupaten Cilacap. Selain itu, kami juga menyiapkan BPJS Kesehatan untuk 150 penerima manfaat," kata Akhmad Kholil, selaku Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cilacap.

Hal itu disampaikan Akhmad Kholil pada acara Evaluasi UPZ Baznas Kabupaten Cilacap Tahun 2024 yang digelar di Pendopo Wijayakusuma Cakti pada Senin, 29 Juli 2024. 

Selain marbot masjid, lanjut Akhmad Kholil, bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada pekerja rentan di Kabupaten Cilacap yang masuk dalam kategori delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. 

Akhmad Kholil menjelaskan beragam upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Baznas Cilacap untuk memberikan perlindungan sosial bagi kelompok-kelompok yang membutuhkan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sofia Nur Hidayati menyampaikan kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi penerima, terutama dalam memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi para marbot masjid serta pekerja rentan di Kabupaten Cilacap.

Sofia mengatakan program tersebut menunjukkan sinergi antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial di masyarakat, terutama bagi kelompok yang kurang mampu dan berhak menerima zakat. 

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi para penerima manfaat," kata Sofia.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sujito menambahkan perolehan zakat Baznas di Kabupaten Cilacap 93,03 persen berasal dari PNS/BUMD Kabupaten Cilacap.

"Perolehan ZIS sampai Juni 2024 berasal dari PNS/BUMD Kabupaten Cilacap sebesar Rp11.195.009.469 atau sebesar 93,03 persen, non-UPZ Rp522.871.882 atau 4,03 persen. Non-UPZ di antaranya ZIS Lembaga non-UPZ, ZIS perorangan, ZIS jamaah haji 2024, dan ZIS entitas, serta 2,02 persen dari perorangan,” kata dia seperti dikutip dari laman Cilacapkab.

PJ Bupati Cilacap Awaluddin Muuri mengimbau kepada seluruh Kepala OPD untuk bisa lebih aktif dan ikut mendorong serta memotivasi seluruh ASN di masing-masing dinas atau instansi untuk menunaikan zakatnya sesuai dengan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.

"Besar harapan saya Tahun 2024 ini Baznas Kabupaten Cilacap dapat mencapai target  pengumpulan ZIS sebesar Rp20.800.000.000," kata Awaluddin Muuri.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024