Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Purwokerto mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, khususnya yang berada di wilayah hukum Kejari Purwokerto (Purwokerto dan kecamatan-kecamatan di wilayah barat Banyumas) untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.
"Sebentar lagi kita akan mengikuti pesta demokrasi, yang paling penting setidaknya kami sudah memberikan warning, memberikan peringatan kepada teman-teman khususnya ASN, camat, kepala desa, yang nanti mungkin turut mendukung dan menyukseskan kegiatan pilkada yang ada di Purwokerto," kata Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuhaji di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Peringatan tersebut, kata dia, dengan harapan pelanggaran terhadap tindak pidana pemilu yang melibatkan ASN tidak sampai terjadi pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas serta KPU dan pemkab setempat agar permasalahan tersebut dapat terinformasikan kepada ASN hingga kepala desa.
"Kalau melihat data-data, memang pada Pemilu 2024, tindak pidana pemilu di Purwokerto ini saya lihat nihil," katanya.
Akan tetapi, jika melihat data nasional, kata Kajari, ada ratusan perkara pemilu yang terjadi dan sudah diputus oleh pengadilan serta dilaksanakan oleh kejaksaan selaku jaksa penuntut umum.
Dari ratusan perkara tersebut, lanjut dia, ada sebagian kecil perkara yang berkaitan dengan masalah netralitas ASN.
"Mestinya kami di Kejaksaan Negeri Purwokerto menganggap penting hal ini karena nanti ketidaknetralan ini bisa terjadi di wilayah ini," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengundang Bawaslu dan KPU Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan kepada ASN hingga kepala desa agar kejadian saat Pemilu 2024 di daerah lain terjadi di daerah ini.
Menurut dia, hal itu sebagai upaya untuk mengingatkan agar Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung lancar dan damai.
"Dengan demikian, kepala daerah yang terpilih dapat sesuai dengan kehendak masyarakat tanpa dicederai oleh tindak pidana, terutama yang melibatkan ASN maupun kepala desa," kata Kajari.
Pilkada Serentak 2024 di Banyumas pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.
Baca juga: Kejari Purwokerto selamatkan uang negara Rp203,7 miliar
"Sebentar lagi kita akan mengikuti pesta demokrasi, yang paling penting setidaknya kami sudah memberikan warning, memberikan peringatan kepada teman-teman khususnya ASN, camat, kepala desa, yang nanti mungkin turut mendukung dan menyukseskan kegiatan pilkada yang ada di Purwokerto," kata Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuhaji di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Peringatan tersebut, kata dia, dengan harapan pelanggaran terhadap tindak pidana pemilu yang melibatkan ASN tidak sampai terjadi pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas serta KPU dan pemkab setempat agar permasalahan tersebut dapat terinformasikan kepada ASN hingga kepala desa.
"Kalau melihat data-data, memang pada Pemilu 2024, tindak pidana pemilu di Purwokerto ini saya lihat nihil," katanya.
Akan tetapi, jika melihat data nasional, kata Kajari, ada ratusan perkara pemilu yang terjadi dan sudah diputus oleh pengadilan serta dilaksanakan oleh kejaksaan selaku jaksa penuntut umum.
Dari ratusan perkara tersebut, lanjut dia, ada sebagian kecil perkara yang berkaitan dengan masalah netralitas ASN.
"Mestinya kami di Kejaksaan Negeri Purwokerto menganggap penting hal ini karena nanti ketidaknetralan ini bisa terjadi di wilayah ini," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengundang Bawaslu dan KPU Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan kepada ASN hingga kepala desa agar kejadian saat Pemilu 2024 di daerah lain terjadi di daerah ini.
Menurut dia, hal itu sebagai upaya untuk mengingatkan agar Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung lancar dan damai.
"Dengan demikian, kepala daerah yang terpilih dapat sesuai dengan kehendak masyarakat tanpa dicederai oleh tindak pidana, terutama yang melibatkan ASN maupun kepala desa," kata Kajari.
Pilkada Serentak 2024 di Banyumas pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.
Baca juga: Kejari Purwokerto selamatkan uang negara Rp203,7 miliar