Semarang (ANTARA) - Polisi menyebut pelaku penembak kucing di Kota Semarang, Jawa Tengah, merupakan seorang residivis yang melakukan tindak pidana pada 2013.lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan, tersangka IP (35) warga Krobokan, Kota Semarang, diamankan bersama barang bukti pistol replika jenis airsoft gun.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi pada Senin (15/7) di depan rumah pelaku di Krobokan, Semarang Barat.
"Pelaku menembak tiga kali dengan pistol berpeluru gotri," katanya.
Sementara dari keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu oleh kejengkelan terhadap kucing milik salah satu warga itu.
Menurut dia, pelaku jengkel karena kucing tersebut sering buang kotoran di area rumahnya.
Bahkan, lanjut dia, kucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Pelaku sendiri sebelumnya sudah mengingatkan pemilik kucing agar menempatkan peliharaannya itu di dalam kandang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Baca juga: Polisi amankan pria diduga tembak kucing di Semarang
Baca juga: Pemuda penganiaya kucing ditahan polisi Tulungagung
Baca juga: Hari Kucing Sedunia, fakta yang perlu diketahui tentang hewan peliharaan ini
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan, tersangka IP (35) warga Krobokan, Kota Semarang, diamankan bersama barang bukti pistol replika jenis airsoft gun.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi pada Senin (15/7) di depan rumah pelaku di Krobokan, Semarang Barat.
"Pelaku menembak tiga kali dengan pistol berpeluru gotri," katanya.
Sementara dari keterangan pelaku, kejadian tersebut dipicu oleh kejengkelan terhadap kucing milik salah satu warga itu.
Menurut dia, pelaku jengkel karena kucing tersebut sering buang kotoran di area rumahnya.
Bahkan, lanjut dia, kucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Pelaku sendiri sebelumnya sudah mengingatkan pemilik kucing agar menempatkan peliharaannya itu di dalam kandang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Baca juga: Polisi amankan pria diduga tembak kucing di Semarang
Baca juga: Pemuda penganiaya kucing ditahan polisi Tulungagung
Baca juga: Hari Kucing Sedunia, fakta yang perlu diketahui tentang hewan peliharaan ini