Cilacap (ANTARA) - Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap Mardi Santoso mengatakan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan dan Cilacap memfasilitasi napi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.
"Saat ini seluruh lapas di Nusakambangan dan Cilacap dihuni sebanyak 2.051 napi," kata Mardi Santoso saat dihubungi dari Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyisiran, jumlah napi yang mempunyai hak pilih pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 1.070 orang karena merupakan warga Jawa Tengah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dari kabupaten/kota yang ada di provinsi itu.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih menyisir jumlah napi yang memiliki kartu tanda penduduk Kabupaten Cilacap.
"Jadi, dari total napi yang ada di Nusakambangan dan Cilacap, lebih dari setengahnya merupakan warga Jawa Tengah," kata dia yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Cilacap yang dilaksanakan pada hari Senin (8/7), di Nusakambangan diperkirakan akan ada 9 tempat pemungutan suara lokasi khusus.
Menurut dia, 9 TPS lokasi khusus tersebut akan melayani napi yang menghuni 11 lapas yang saat ini beroperasi di Nusakambangan, yakni Lapas Terbuka, Lapas Batu, Lapas Narkotika, Lapas Besi, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, Lapas Karanganyar, Lapas Nirbaya, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan.
"Kemungkinan ada 9 TPS lokasi khusus karena ada napi dari beberapa lapas yang akan digabung, seperti Lapas Nirbaya hanya ada 2 pemilih dan Lapas Terbuka hanya ada 23 pemilih. Jadi mungkin nanti akan digabung," katanya.
Sementara di Lapas Cilacap, kata dia, saat sekarang dihuni 547 napi sehingga diperkirakan akan ada 1 TPS lokasi khusus karena sesuai ketentuan, jumlah pemilih di setiap TPS dalam Pilkada Serentak 2024 maksimal sebanyak 600 orang.
Selain mendata napi yang tercatat sebagai warga Jawa Tengah, lanjut dia, pihaknya juga turut menyosialisasikan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November kepada para napi di Nusakambangan maupun Cilacap.
"Mungkin nanti dari KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Cilacap juga akan menyosialisasikannya secara langsung kepada para napi," kata Mardi.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan Menurut dia, perkiraan jumlah TPS lokasi khusus di Nusakambangan tersebut itu berkaitan dengan adanya ketentuan jumlah minimal pemilih sebanyak 100 orang per TPS
"Di lapas sebenarnya kalau mengacu pada jumlah pemilih 'kan banyak yang di bawah 100 orang, namun kalau di lapas se-Nusakambangan 'kan ada pengecualian," katanya.
Ia mengakui jika semula di Nusakambangan direncanakan ada 5 TPS lokasi khusus namun pihak lapas merasa keberatan, sehingga paling tidak mengarah ke 9 TPS lokasi khusus.
Ia mengingatkan kepada pihak lapas bahwa Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cilacap hanya diikuti oleh napi yang memiliki kartu tanda penduduk dari kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Dengan demikian, kata dia, napi yang ber-KTP selain Kabupaten Cilacap hanya akan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Sementara napi yang ber-KTP Kabupaten Cilacap akan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Weweng.
Baca juga: KPU Cilacap petakan TPS lokasi khusus di Pulau Nusakambangan
"Saat ini seluruh lapas di Nusakambangan dan Cilacap dihuni sebanyak 2.051 napi," kata Mardi Santoso saat dihubungi dari Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyisiran, jumlah napi yang mempunyai hak pilih pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 1.070 orang karena merupakan warga Jawa Tengah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dari kabupaten/kota yang ada di provinsi itu.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih menyisir jumlah napi yang memiliki kartu tanda penduduk Kabupaten Cilacap.
"Jadi, dari total napi yang ada di Nusakambangan dan Cilacap, lebih dari setengahnya merupakan warga Jawa Tengah," kata dia yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Cilacap yang dilaksanakan pada hari Senin (8/7), di Nusakambangan diperkirakan akan ada 9 tempat pemungutan suara lokasi khusus.
Menurut dia, 9 TPS lokasi khusus tersebut akan melayani napi yang menghuni 11 lapas yang saat ini beroperasi di Nusakambangan, yakni Lapas Terbuka, Lapas Batu, Lapas Narkotika, Lapas Besi, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, Lapas Karanganyar, Lapas Nirbaya, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan.
"Kemungkinan ada 9 TPS lokasi khusus karena ada napi dari beberapa lapas yang akan digabung, seperti Lapas Nirbaya hanya ada 2 pemilih dan Lapas Terbuka hanya ada 23 pemilih. Jadi mungkin nanti akan digabung," katanya.
Sementara di Lapas Cilacap, kata dia, saat sekarang dihuni 547 napi sehingga diperkirakan akan ada 1 TPS lokasi khusus karena sesuai ketentuan, jumlah pemilih di setiap TPS dalam Pilkada Serentak 2024 maksimal sebanyak 600 orang.
Selain mendata napi yang tercatat sebagai warga Jawa Tengah, lanjut dia, pihaknya juga turut menyosialisasikan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November kepada para napi di Nusakambangan maupun Cilacap.
"Mungkin nanti dari KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Cilacap juga akan menyosialisasikannya secara langsung kepada para napi," kata Mardi.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan Menurut dia, perkiraan jumlah TPS lokasi khusus di Nusakambangan tersebut itu berkaitan dengan adanya ketentuan jumlah minimal pemilih sebanyak 100 orang per TPS
"Di lapas sebenarnya kalau mengacu pada jumlah pemilih 'kan banyak yang di bawah 100 orang, namun kalau di lapas se-Nusakambangan 'kan ada pengecualian," katanya.
Ia mengakui jika semula di Nusakambangan direncanakan ada 5 TPS lokasi khusus namun pihak lapas merasa keberatan, sehingga paling tidak mengarah ke 9 TPS lokasi khusus.
Ia mengingatkan kepada pihak lapas bahwa Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cilacap hanya diikuti oleh napi yang memiliki kartu tanda penduduk dari kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Dengan demikian, kata dia, napi yang ber-KTP selain Kabupaten Cilacap hanya akan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Sementara napi yang ber-KTP Kabupaten Cilacap akan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Weweng.
Baca juga: KPU Cilacap petakan TPS lokasi khusus di Pulau Nusakambangan