Pekalongan (ANTARA) - Kementerian Agama Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memfasilitasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikat produk halal.
Kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan Kasiman Mahmud Desky di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya sudah memfasilitasi 300 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
"Kami memang terus mendorong para pelaku UMKM agar semua produknya memiliki sertifikat halal," katanya.
Menurut dia, layanan sertifikat halal gratis tersebut juga mendapatkan dukungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah karena ditargetkan semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat itu pada Oktober 2024.
"Kami berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan layanan ini sebagai upaya memberikan jaminan produk yang dipasarkan ke konsumen," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Masrukhin mengatakan secara kuota nasional untuk sertifikasi halal secara gratis di Kantor Kemenag sudah habis.
Namun, kata dia, pihaknya siap mendampingi pada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Ke depannya akan ada kebijakan bahwa produk yang tak bersertifikat halal dilarang beredar dan akan dikenakan sanksi," katanya.
Menurut dia, beberapa keuntungan yang diperoleh para pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal ini seperti konsumen yang membeli semakin paham keamanan produk yang dikonsumsi.
"Jika kebijakan pada Oktober 2024 diterapkan tentunya para UMKM yang belum mengurus sertifikat halal harus segera mengurusnya. Jika tak ada program gratis, para pelaku UMKM hanya dikenai biaya Rp500 ribu dan prosesnya cepat dengan menyiapkan sampel produk, izin usaha, dan KTP," katanya.
Baca juga: Bank Jateng-TWC sepakat majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan Kasiman Mahmud Desky di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya sudah memfasilitasi 300 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
"Kami memang terus mendorong para pelaku UMKM agar semua produknya memiliki sertifikat halal," katanya.
Menurut dia, layanan sertifikat halal gratis tersebut juga mendapatkan dukungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah karena ditargetkan semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat itu pada Oktober 2024.
"Kami berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan layanan ini sebagai upaya memberikan jaminan produk yang dipasarkan ke konsumen," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Masrukhin mengatakan secara kuota nasional untuk sertifikasi halal secara gratis di Kantor Kemenag sudah habis.
Namun, kata dia, pihaknya siap mendampingi pada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Ke depannya akan ada kebijakan bahwa produk yang tak bersertifikat halal dilarang beredar dan akan dikenakan sanksi," katanya.
Menurut dia, beberapa keuntungan yang diperoleh para pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal ini seperti konsumen yang membeli semakin paham keamanan produk yang dikonsumsi.
"Jika kebijakan pada Oktober 2024 diterapkan tentunya para UMKM yang belum mengurus sertifikat halal harus segera mengurusnya. Jika tak ada program gratis, para pelaku UMKM hanya dikenai biaya Rp500 ribu dan prosesnya cepat dengan menyiapkan sampel produk, izin usaha, dan KTP," katanya.
Baca juga: Bank Jateng-TWC sepakat majukan UMKM Kampung Seni Borobudur