Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mendirikan posko kawal hak pilih untuk mengawasi kerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pilkada 2024.
"Bagi masyarakat Kabupaten Temanggung nanti apabila belum dicoklit atau memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam pendaftaran dari pantarlih dapat melaporkan ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Kamis.
Ia menyampaikan untuk pelaporan di posko hak pilih di Bawaslu atau di panwascam masing-masing kecamatan dan juga lewat petugas di jajaran adhoc yaitu di Panwaslu kelurahan/desa (PKD).
"Untuk di lapangan kita juga melakukan pengawasan secara melekat, sehingga memang untuk fokus pengawasan adalah yang tidak memenuhi syarat (TMS) maupun yang memenuhi syarat (MS)," katanya.
Ia menjelaskan jika memenuhi syarat harus masuk daftar, begitu sebaliknya yang tidak memenuhi syarat tidak boleh didaftar.
Roni menuturkan dalam pencocokan dan penelitian (coklit) ini berdasarkan data kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) ataupun IKD sehingga pantarlih benar-benar melakukan coklit antara DP4 yang dipegang sama dokumen kependudukan.
"Kalau ada yang TMS misalnya meninggal dunia, ini kesulitannya kita harus ada surat administrasi yaitu akta kematian, sehingga Bawaslu menginstruksikan seluruh jajaran adhoc ini harus betul-betul mencatat meskipun belum ada akta kematian," katanya.
Kemudian terkait dengan mengawal hak pilih dari alih status TNI/Polri ke sipil, berarti sudah pensiun ataupun sebaliknya dari sipil menjadi TNI/Polri ini tidak memenuhi syarat.
"Sejauh ini pengawasan di lapangan kita hanya menemukan ketidaksesuaian prosedur saja, misalnya pantarlih tidak meminta dokumen kependudukan untuk mencocokkan dan meneliti dan langsung ditegur oleh pengawas pemilu di desa," katanya.
"Kemudian juga ada yang tidak membawa atribut, misalnya topinya tidak dipakai, hal ini langsung ditegur di lapangan saat itu juga, tetapi untuk yang sifatnya semacam pelanggaran belum ditemukan," ujar lagi.
"Bagi masyarakat Kabupaten Temanggung nanti apabila belum dicoklit atau memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam pendaftaran dari pantarlih dapat melaporkan ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Kamis.
Ia menyampaikan untuk pelaporan di posko hak pilih di Bawaslu atau di panwascam masing-masing kecamatan dan juga lewat petugas di jajaran adhoc yaitu di Panwaslu kelurahan/desa (PKD).
"Untuk di lapangan kita juga melakukan pengawasan secara melekat, sehingga memang untuk fokus pengawasan adalah yang tidak memenuhi syarat (TMS) maupun yang memenuhi syarat (MS)," katanya.
Ia menjelaskan jika memenuhi syarat harus masuk daftar, begitu sebaliknya yang tidak memenuhi syarat tidak boleh didaftar.
Roni menuturkan dalam pencocokan dan penelitian (coklit) ini berdasarkan data kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) ataupun IKD sehingga pantarlih benar-benar melakukan coklit antara DP4 yang dipegang sama dokumen kependudukan.
"Kalau ada yang TMS misalnya meninggal dunia, ini kesulitannya kita harus ada surat administrasi yaitu akta kematian, sehingga Bawaslu menginstruksikan seluruh jajaran adhoc ini harus betul-betul mencatat meskipun belum ada akta kematian," katanya.
Kemudian terkait dengan mengawal hak pilih dari alih status TNI/Polri ke sipil, berarti sudah pensiun ataupun sebaliknya dari sipil menjadi TNI/Polri ini tidak memenuhi syarat.
"Sejauh ini pengawasan di lapangan kita hanya menemukan ketidaksesuaian prosedur saja, misalnya pantarlih tidak meminta dokumen kependudukan untuk mencocokkan dan meneliti dan langsung ditegur oleh pengawas pemilu di desa," katanya.
"Kemudian juga ada yang tidak membawa atribut, misalnya topinya tidak dipakai, hal ini langsung ditegur di lapangan saat itu juga, tetapi untuk yang sifatnya semacam pelanggaran belum ditemukan," ujar lagi.