Semarang (ANTARA) - Dhiyaul Haq (22) membagikan pengalamannya berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Pria yang sehari-hari bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Magelang ini menjadi salah satu peserta yang berhasil mendapatkan penjaminan alat kesehatan dari Program JKN salah satunya, kacamata. 

Dhiya, begitu pria ini akrab disapa memiliki hobi membaca dan menekuni desain grafis.  Beberapa waktu kemudian Dhiya mengaku mengalami gangguan pada penglihatannya. 

"Saya dulu mengalami penglihatan kabur yang cukup mengganggu aktivitas sehari-hari. Bekerja di depan layar komputer selama berjam-jam membuat mata saya lelah dan penglihatan saya semakin kabur," kata pria kelahiran Pemalang ini.

Awalnya, Dhiya diliputi keraguan untuk memeriksakan mata ke dokter karena khawatir rumitnya proses administrasi pelayanan Kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan. Atas rekomendasi dari teman sekantornya, Dhiya mantap untuk datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat dirinya terdaftar. 

"Saya tidak sadar selama ini saya sudah terjamin oleh BPJS Kesehatan dan saya tidak tahu kalau ternyata BPJS ini menanggung kacamata. Ya sudah, saya mantap mencoba berobat dengan BPJS," ceritanya. 

Sempat khawatir tidak dilayani karena Dhiya kehilangan identitasnya sebagai peserta JKN yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS). Oleh petugas pendaftaran saat di FKTP, Dhiya diminta menunjukkan identitas. Petugas pendaftaran menjelaskan sebagai peserta JKN dirinya dapat menunjukkan KIS, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada kartu identitas dan KIS Digital dari Aplikasi Mobile JKN.

"Saya tunjukkan KTP dan langsung bisa dilayani. Hebat juga ini program pemerintah ini,” pujinya karena sempat ada kekhawatiran rumitnya proses administrasi BPJS Kesehatan yang tidak terbukti.

Selanjutnya petugas juga memberikan selembar leaflet berisi panduan cara mengunduh dan registrasi akun Aplikasi Mobile JKN. Sambil menunggu antrean periksa, Dhiya mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Menurutnya, dokter yang melayaninya pada saat itu sangat komunikatif dengan pelayanan yang prima.

"Pada saat melakukan pemeriksaan, dokter mata menjelaskan bahwa saya akan mendapatkan kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan. Saya senang sekali mendengarnya! Proses administrasi saat di rumah sakit juga mudah dan cepat," katanya.

Dhiya pun mendapat rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit setelahnya. Tidak perlu menunggu lama, setelah pemeriksaan di rumah sakit, dokter spesialis mata memberikan resep dan penjelasan yang perlu Dhiya lakukan selanjutnya.

Berbekal resep kacamata yang diberikan oleh dokter Dhiya pergi ke optik untuk memilih kacamata. Dhiya pun terheran karena prosesnya begitu cepat. Di hari yang sama, Dhiya pun bergegas membawa resep dokter ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

"Di optik, saya bisa memilih bingkai kacamata yang sesuai dengan selera dan kebutuhan saya. Kualitas kacamata yang saya dapatkan pun cukup bagus dan nyaman dipakai," katanya.

Dhiya kini mengaku bisa melihat dengan jelas dan nyaman berkat kacamata baru dari BPJS Kesehatan. Dirinya mengaku memiliki semangat baru dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan menjalani hobinya lagi. 

"Saya sangat bersyukur atas program ini. BPJS Kesehatan benar-benar membantu saya mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau," katanya.

Di akhir pertemuan, Dhiya memberikan pesan kepada peserta JKN yang mungkin mengalami kendala kesehatan sepertinya.

"Bagi peserta BPJS Kesehatan lain yang membutuhkan kacamata, jangan ragu untuk memanfaatkan program ini. Prosesnya mudah dan kacamata yang didapat pun berkualitas," tutupnya.

Penjaminan alat kesehatan kacamata bagi peserta JKN dengan hak rawat kelas 3/PBI (Penerima Bantuan Iuran) sebesar Rp165.000. Bagi peserta dengan hak rawat kelas 2 adalah sebesar Rp220.000, sedangkan bagi peserta dengan hak rawat kelas 1 sebesar Rp330.000. Ketentuan dalam penjaminan kacamata menggunakan Program JKN diberikan paling cepat dua tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis yaitu minimal -Sferis 0,5D -Silindris 0,25D dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata. 
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024