Pati (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ketika ada masukan dari masyarakat, nantinya akan disampaikan kepada KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Selasa.
Termasuk, kata dia, sesuai tahapan yang sedang berlangsung saat ini, yakni pemetaan tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk jumlah TPS pada Pilkada 2024, kata dia, mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024 tercatat ada 4.402 TPS, sedangkan pada Pilkada 2024 berkurang menjadi 2.014 TPS.
Hal itu, kata dia, merupakan hal wajar karena sesuai regulasi jumlah batasan pemilih di TPS dan pemilih di Pemilu 2024 berbeda berdasarkan regulasinya.
Menurut dia jika ditemukan atau ada indikasi dalam pemetaan TPS tidak sesuai ketentuan, bisa disampaikan kepada Bawaslu untuk diteruskan ke KPU Pati untuk diajak koordinasi.
Dengan penurunan jumlah TPS maka akan berpengaruh terhadap jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang siapkan KPU.
"Pada prinsipnya, pemetaan TPS untuk memudahkan pemilih. Hal terpenting tidak menggabungkan antar desa," ujarnya.
Hal itu, kata dia, tentunya bertujuan untuk kemudahan akses masyarakat, serta tingkat partisipasi pemilih.
"Ketika ada masukan dari masyarakat, nantinya akan disampaikan kepada KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Selasa.
Termasuk, kata dia, sesuai tahapan yang sedang berlangsung saat ini, yakni pemetaan tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk jumlah TPS pada Pilkada 2024, kata dia, mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024 tercatat ada 4.402 TPS, sedangkan pada Pilkada 2024 berkurang menjadi 2.014 TPS.
Hal itu, kata dia, merupakan hal wajar karena sesuai regulasi jumlah batasan pemilih di TPS dan pemilih di Pemilu 2024 berbeda berdasarkan regulasinya.
Menurut dia jika ditemukan atau ada indikasi dalam pemetaan TPS tidak sesuai ketentuan, bisa disampaikan kepada Bawaslu untuk diteruskan ke KPU Pati untuk diajak koordinasi.
Dengan penurunan jumlah TPS maka akan berpengaruh terhadap jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang siapkan KPU.
"Pada prinsipnya, pemetaan TPS untuk memudahkan pemilih. Hal terpenting tidak menggabungkan antar desa," ujarnya.
Hal itu, kata dia, tentunya bertujuan untuk kemudahan akses masyarakat, serta tingkat partisipasi pemilih.