Magelang (ANTARA) - Penjabat Bupati Magelang Sepyo Achanto meminta kepada para kepala desa (kades) untuk mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada tahun 2024.
"Marilah kita kawal bersama tahapan Pilkada 2024 dengan menjaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondusivitas wilayah," katanya di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan hal tersebut pada mengukuhan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Magelang di GOR Gemilang kompleks Setda Kabupaten Magelang.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kades ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya berkaitan dengan perubahan masa jabatan kades, maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Magelang tentang perpanjangan jabatan kades di Kabupaten Magelang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Sepyo Achanto menyampaikan selamat kepada seluruh kades yang telah dikukuhkan. Pada saat pengukuhan tersebut dari 354 kades, tidak hadir 10 orang.
"Atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Magelang, saya mengucapkan selamat kepada seluruh kades yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada desa akan semakin meningkat," katanya.
Selain itu, dia juga menekankan kepada para kades bahwa pekerjaan rumah (PR) belum selesai, yakni memberikan pengabdian terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Gunakan anggaran Pemerintah Desa dengan sebaik mungkin dan transparan, obyektif serta hindari korupsi," katanya.
Baca juga: Pj Bupati Magelang resmikan Toko Kendali Inflasi di Pasar Muntilan
"Marilah kita kawal bersama tahapan Pilkada 2024 dengan menjaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondusivitas wilayah," katanya di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan hal tersebut pada mengukuhan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Magelang di GOR Gemilang kompleks Setda Kabupaten Magelang.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kades ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya berkaitan dengan perubahan masa jabatan kades, maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Magelang tentang perpanjangan jabatan kades di Kabupaten Magelang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Sepyo Achanto menyampaikan selamat kepada seluruh kades yang telah dikukuhkan. Pada saat pengukuhan tersebut dari 354 kades, tidak hadir 10 orang.
"Atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Magelang, saya mengucapkan selamat kepada seluruh kades yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada desa akan semakin meningkat," katanya.
Selain itu, dia juga menekankan kepada para kades bahwa pekerjaan rumah (PR) belum selesai, yakni memberikan pengabdian terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Gunakan anggaran Pemerintah Desa dengan sebaik mungkin dan transparan, obyektif serta hindari korupsi," katanya.
Baca juga: Pj Bupati Magelang resmikan Toko Kendali Inflasi di Pasar Muntilan