Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menangkap pencuri kopi dan kamera dengan berinisial KKB (28) warga Desa Batursari, Kledung, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo di Temanggung, Selasa, menyampaikan tersangka telah mencuri dua karung isi biji kopi dengan berat sekitar 110 kilogram.
Selain itu, tersangka juga mencuri satu unit kamera Fuji Film X-Pro2 dan dua lensa kamera dengan nilai tafsiran sejumlah Rp55.000.000.
Ia menuturkan tersangka telah menyambil barang-barang tersebut di gudang tembakau dan kopi milik Andre Wijaya Poernomo dengan alamat Jalan Dr. Soetomo No. 34, Lingkungan Brojolan Barat, Kelurahan Temanggung I.
Kasat Reskrim menjelaskan pelaku masuk ke tempat kejadian perkara dengan cara memanjat tembok gudang menggunakan meja pedagang kaki lima dan setelah berhasil masuk kemudian pelaku masuk ruang kantor gudang melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil tas warna hitam berisi satu unit kamera dan dua unit lensa kamera serta biji kopi.
Menurut dia, kejadian tersebut diketahui setelah para pekerja ingin melakukan roasting kopi di ruang produksi ternyata ada beberapa karung kopi dan kamera tidak ada di tempat.
Ia menuturkan tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e dan 5e, karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo di Temanggung, Selasa, menyampaikan tersangka telah mencuri dua karung isi biji kopi dengan berat sekitar 110 kilogram.
Selain itu, tersangka juga mencuri satu unit kamera Fuji Film X-Pro2 dan dua lensa kamera dengan nilai tafsiran sejumlah Rp55.000.000.
Ia menuturkan tersangka telah menyambil barang-barang tersebut di gudang tembakau dan kopi milik Andre Wijaya Poernomo dengan alamat Jalan Dr. Soetomo No. 34, Lingkungan Brojolan Barat, Kelurahan Temanggung I.
Kasat Reskrim menjelaskan pelaku masuk ke tempat kejadian perkara dengan cara memanjat tembok gudang menggunakan meja pedagang kaki lima dan setelah berhasil masuk kemudian pelaku masuk ruang kantor gudang melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil tas warna hitam berisi satu unit kamera dan dua unit lensa kamera serta biji kopi.
Menurut dia, kejadian tersebut diketahui setelah para pekerja ingin melakukan roasting kopi di ruang produksi ternyata ada beberapa karung kopi dan kamera tidak ada di tempat.
Ia menuturkan tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e dan 5e, karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.