Semarang (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, menyebut tindak pidana yang menjerat dirinya bukan merupakan perkara korupsi karena hibah yang sudah diberikan oleh pemerintah kabupaten setempat tersebut bukan lagi merupakan uang negara.
Hal tersebut disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ahmad Teriswadi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu, dengan agenda penyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Dana hibah yang sudah dialihkan menjadi milik KONI, bukan lagi masuk dalam keuangan negara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika terjadi penyelewengan terhadap penggunaan dana hibah KONI, masuk dalam ranah tindak pidana umum.
Dengan demikian, menurut dia, Pengadilan Tipikor Semarang tidak berhak mengadili perkara yang menyeret mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus tersebut.
Alasan lain pengadilan harus menolak dakwaan jaksa, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan temuan atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD 2021 hingga 2023 tersebut telah diselesaikan.
"BPK menyatakan ada temuan dugaan penyimpangan, namun semua temuan tersebut telah dikembalikan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa justru mempertanyakan temuan BPKP Jawa Tengah tentang adanya kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3.miliar.
KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD pada tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadinya.
Hal tersebut disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ahmad Teriswadi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu, dengan agenda penyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Dana hibah yang sudah dialihkan menjadi milik KONI, bukan lagi masuk dalam keuangan negara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika terjadi penyelewengan terhadap penggunaan dana hibah KONI, masuk dalam ranah tindak pidana umum.
Dengan demikian, menurut dia, Pengadilan Tipikor Semarang tidak berhak mengadili perkara yang menyeret mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus tersebut.
Alasan lain pengadilan harus menolak dakwaan jaksa, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan temuan atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD 2021 hingga 2023 tersebut telah diselesaikan.
"BPK menyatakan ada temuan dugaan penyimpangan, namun semua temuan tersebut telah dikembalikan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa justru mempertanyakan temuan BPKP Jawa Tengah tentang adanya kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3.miliar.
KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD pada tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadinya.