Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk melakukan pengembalian uang negara, menyusul adanya temuan dari beberapa proyek kegiatan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Rekomendasikan pengembalian uang negara untuk beberapa OPD, setelah kami menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada Rabu (22/5)," kata Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.
Dengan demikian, kata dia, OPD yang direkomendasikan untuk melakukan pengembalian uang negara memiliki waktu dua bulan sejak diterimanya LHP dari BPK.
Ia mengungkapkan dari sembilan OPD yang menjadi temuan BPK, tidak semuanya direkomendasikan untuk pengembalian uang negara.
Beberapa OPD di antaranya, temuannya terkait administrasi, perbaikan sistem, serta ada yang hanya sebatas saran untuk perbaikan. Sedangkan yang diminta melakukan pengembalian karena pekerjaannya kurang volume.
Ia mencatat sudah ada beberapa OPD yang melakukan pengembalian uang negara ke kas daerah, meskipun belum seluruhnya dikembalikan.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kudus Ilwani memberikan apresiasi terhadap BPK yang merekomendasikan pengembalian uang negara dari hasil audit APBD 2023 terhadap sejumlah OPD, menyusul banyak temuan sehingga uang negara bisa kembali ke kas daerah.
"Termasuk dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan di Kudus yang mendapatkan kucuran sebesar Rp5,5 miliar. Sebagian anggarannya juga ada yang dipakai kegiatan umrah senilai Rp2,1 miliar, namun dalam pelaporannya oleh BPK menemukan ada yang berbeda tidak sesuai komitmen perjanjian," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Inspektorat Kudus harus menindaklanjuti agar OPD terkait melakukan pengembalian uang negara.
Tentunya, kata dia, hal itu bisa menjadi pembelajaran bersama untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran daerah, agar lebih cermat dan sesuai perencanaan awal.
"Rekomendasikan pengembalian uang negara untuk beberapa OPD, setelah kami menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada Rabu (22/5)," kata Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.
Dengan demikian, kata dia, OPD yang direkomendasikan untuk melakukan pengembalian uang negara memiliki waktu dua bulan sejak diterimanya LHP dari BPK.
Ia mengungkapkan dari sembilan OPD yang menjadi temuan BPK, tidak semuanya direkomendasikan untuk pengembalian uang negara.
Beberapa OPD di antaranya, temuannya terkait administrasi, perbaikan sistem, serta ada yang hanya sebatas saran untuk perbaikan. Sedangkan yang diminta melakukan pengembalian karena pekerjaannya kurang volume.
Ia mencatat sudah ada beberapa OPD yang melakukan pengembalian uang negara ke kas daerah, meskipun belum seluruhnya dikembalikan.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kudus Ilwani memberikan apresiasi terhadap BPK yang merekomendasikan pengembalian uang negara dari hasil audit APBD 2023 terhadap sejumlah OPD, menyusul banyak temuan sehingga uang negara bisa kembali ke kas daerah.
"Termasuk dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan di Kudus yang mendapatkan kucuran sebesar Rp5,5 miliar. Sebagian anggarannya juga ada yang dipakai kegiatan umrah senilai Rp2,1 miliar, namun dalam pelaporannya oleh BPK menemukan ada yang berbeda tidak sesuai komitmen perjanjian," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Inspektorat Kudus harus menindaklanjuti agar OPD terkait melakukan pengembalian uang negara.
Tentunya, kata dia, hal itu bisa menjadi pembelajaran bersama untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran daerah, agar lebih cermat dan sesuai perencanaan awal.