Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyatakan sebanyak 41 orang calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak menghadiri seleksi, sehingga 41 calon itu dipastikan tidak lolos.
"Berdasarkan hasil seleksi tertulis yang telah kami gelar sebelumnya, sebanyak 1.517 orang calon anggota PPS dinyatakan berhak untuk mengikuti wawancara yang dilaksanakan di masing-masing Kantor Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Sufi Sahlan Ramadhan di Purwokerto, Banyumas, Jumat.
Akan tetapi, kata dia, wawancara yang dilaksanakan pada hari Kamis (23/5) hanya diikuti oleh 1.476 orang calon anggota PPS karena 41 orang lainnya tidak hadir dengan berbagai macam alasan.
"Dengan demikian, 41 orang calon anggota PPS itu dipastikan tidak lolos seleksi," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banyumas itu.
Menurut dia, jika dalam pelaksanaan seleksi calon anggota PPS tersebut, ada tujuh desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari tiga orang.
Bahkan, kata dia, ada desa yang jumlah pendaftarnya sudah mencukupi atau melebihi kebutuhan, namun saat seleksi tertulis tidak semua pendaftar hadir.
Ia mencontohkan Desa Banjarsari yang sebenarnya terdapat empat orang pendaftar, namun yang hadir saat seleksi tertulis hanya dua orang, sehingga masih kekurangan satu orang untuk memenuhi kebutuhan anggota PPS yang sebanyak tiga orang.
"Total kekurangan calon anggota PPS di tujuh desa itu sebanyak tujuh orang atau satu orang untuk masing-masing desa, padahal sudah tidak ada lagi masa perpanjangan pendaftaran bakal calon anggota PPS," jelasnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan berdasarkan arahan KPU Provinsi Jawa Tengah, pemenuhan kekurangan jumlah calon anggota PPS tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pemerintah desa setempat.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah desa diminta mengusulkan sejumlah nama untuk dijadikan sebagai calon anggota PPS.
Menurut dia, nama-nama yang diusulkan pemerintah desa tetap wajib melengkapi berkas administrasi seperti surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak ikut partai politik, dan salinan ijazah terakhir minimal lulus SMA/MA/SMK.
Bagi calon anggota PPS yang diusulkan pemerintah desa, lanjut dia, menjalani wawancara yang dilakukan oleh PPK untuk mengonfirmasi kesediaan dan kesanggupan menjalankan tugas sebagai badan ad hoc pemilu di tingkat desa.
"Nama-nama yang diusulkan oleh pemerintah desa, hari ini (24/5) sudah diproses di KPU Kabupaten Banyumas," kata Sufi.
Setelah seluruh proses perekrutan selesai, kata dia, anggota PPS terpilih akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Banyumas pada tanggal 24-25 Mei, sedangkan pelantikannya akan dilakukan secara serentak pada tanggal 26 Mei 2024.
Pilkada Banyumas 2024 menjadi bagian dari Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
"Berdasarkan hasil seleksi tertulis yang telah kami gelar sebelumnya, sebanyak 1.517 orang calon anggota PPS dinyatakan berhak untuk mengikuti wawancara yang dilaksanakan di masing-masing Kantor Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Sufi Sahlan Ramadhan di Purwokerto, Banyumas, Jumat.
Akan tetapi, kata dia, wawancara yang dilaksanakan pada hari Kamis (23/5) hanya diikuti oleh 1.476 orang calon anggota PPS karena 41 orang lainnya tidak hadir dengan berbagai macam alasan.
"Dengan demikian, 41 orang calon anggota PPS itu dipastikan tidak lolos seleksi," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Banyumas itu.
Menurut dia, jika dalam pelaksanaan seleksi calon anggota PPS tersebut, ada tujuh desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari tiga orang.
Bahkan, kata dia, ada desa yang jumlah pendaftarnya sudah mencukupi atau melebihi kebutuhan, namun saat seleksi tertulis tidak semua pendaftar hadir.
Ia mencontohkan Desa Banjarsari yang sebenarnya terdapat empat orang pendaftar, namun yang hadir saat seleksi tertulis hanya dua orang, sehingga masih kekurangan satu orang untuk memenuhi kebutuhan anggota PPS yang sebanyak tiga orang.
"Total kekurangan calon anggota PPS di tujuh desa itu sebanyak tujuh orang atau satu orang untuk masing-masing desa, padahal sudah tidak ada lagi masa perpanjangan pendaftaran bakal calon anggota PPS," jelasnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan berdasarkan arahan KPU Provinsi Jawa Tengah, pemenuhan kekurangan jumlah calon anggota PPS tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pemerintah desa setempat.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah desa diminta mengusulkan sejumlah nama untuk dijadikan sebagai calon anggota PPS.
Menurut dia, nama-nama yang diusulkan pemerintah desa tetap wajib melengkapi berkas administrasi seperti surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak ikut partai politik, dan salinan ijazah terakhir minimal lulus SMA/MA/SMK.
Bagi calon anggota PPS yang diusulkan pemerintah desa, lanjut dia, menjalani wawancara yang dilakukan oleh PPK untuk mengonfirmasi kesediaan dan kesanggupan menjalankan tugas sebagai badan ad hoc pemilu di tingkat desa.
"Nama-nama yang diusulkan oleh pemerintah desa, hari ini (24/5) sudah diproses di KPU Kabupaten Banyumas," kata Sufi.
Setelah seluruh proses perekrutan selesai, kata dia, anggota PPS terpilih akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Banyumas pada tanggal 24-25 Mei, sedangkan pelantikannya akan dilakukan secara serentak pada tanggal 26 Mei 2024.
Pilkada Banyumas 2024 menjadi bagian dari Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.