Kota Pekalongan (ANTARA) - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meluncurkan Program Spesial Untung 4 Kali Lipat yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Pelaksana tugas Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan Agus Nugroho Adi Prasetyo di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa program tersebut terdiri atas pembebasan Bea Balik Nama II dalam dan luar Provinsi Jateng, pembebasan biaya pajak progresif, potongan pajak tahun berjalan, dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program spesial keringanan pajak itu karena program tersebut akan membantu pemilik kendaraan bermotor yang mengalami telat membayar pajak," katanya.

Menurut dia, Program Spesial Untung 4 Kali Lipat yang diinisiasi oleh Samsat Provinsi Jawa Tengah ini, di antaranya bertujuan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat.

Program "Spesial Untung 4 Kali Lipat" ini, kata dia, dibagi menjadi 4 bagian yang masing-masing memiliki keuntungan sendiri untuk setiap kondisi yang dialami para pembayar pajak.

Ia yang didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPPD Samsat Kota Pekalongan Catur Brotosusilo mengatakan program itu berlaku mulai dari tanggal 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Namun, kata dia, khusus program keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor pada periodenya hanya tiga bulan yaitu mulai 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024 dan diberikan untuk tahun ini saja.

"Untuk program bebas BBNKB II dalam dan luar provinsi, kendaraan yang belum atas nama pemilik kendaraan saat ini, jika ingin dibalik nama digratiskan," katanya.

Ia mengatakan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, plat nomor STNK, dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Program diskon pajak 2024, kata dia, diberikan bagi wajib pajak yang taat pajak yaitu wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo karena Pajak Kendaraan Bermotor sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

"Diskon pajak yang diberikan adalah 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih," katanya.

Baca juga: Samsat Pekalongan selenggarakan Samsat Ngabuburit selama Ramadan
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024