Semarang (ANTARA) - Polisi menggagalkan pengiriman 3 kg narkoba jenis Sabu-sabu yang akan dikirim dari Kota Semarang ke Kabupaten Kebumen dan Pekalongan oleh dua kurir yang berbeda.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang pada 9 Mei 2024.
Ia mengatakan petugas menangkap seseorang berinisial N (39) warga Kabupaten Kebumen saat akan naik bus menuju daerah asalnya.
"Tersangka ini baru saja mengambil paket Sabu seberat 1 kg yang akan dibawa ke Kebumen," ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, paket dalam bentuk 20 kemasan plastik tersebut diambil ke Semarang atas perintah seseorang yang masih didalami identitas-nya.
Atas tugas mengambil paket Sabu tersebut, pelaku mengaku diberi upah Rp500 ribu. Adapun pengungkapan kedua dilakukan petugas pada 14 Mei 2024.
Polisi menangkap R (36) warga Kabupaten Pekalongan saat dalam perjalanan pulang usai mengambil Sabu di sekitaran kawasan Industri Candi Semarang dengan barang bukti seberat 2 kg.
Dari keterangannya, pelaku mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil Sabu ke Semarang dengan yang dijanjikan sebesar Rp20 juta.
Irwan menjelaskan dua pengungkapan tersebut dilakukan melalui penyamaran oleh petugas di lapangan.
Penyidik, lanjut dia, masih akan mengembangkan kedua perkara tersebut untuk mengetahui pemilik barang yang memerintah kedua kurir tersebut.
Baca juga: Kasus penjualan tanah kas desa terungkap, kerugian capai ratusan juta
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang pada 9 Mei 2024.
Ia mengatakan petugas menangkap seseorang berinisial N (39) warga Kabupaten Kebumen saat akan naik bus menuju daerah asalnya.
"Tersangka ini baru saja mengambil paket Sabu seberat 1 kg yang akan dibawa ke Kebumen," ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, paket dalam bentuk 20 kemasan plastik tersebut diambil ke Semarang atas perintah seseorang yang masih didalami identitas-nya.
Atas tugas mengambil paket Sabu tersebut, pelaku mengaku diberi upah Rp500 ribu. Adapun pengungkapan kedua dilakukan petugas pada 14 Mei 2024.
Polisi menangkap R (36) warga Kabupaten Pekalongan saat dalam perjalanan pulang usai mengambil Sabu di sekitaran kawasan Industri Candi Semarang dengan barang bukti seberat 2 kg.
Dari keterangannya, pelaku mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil Sabu ke Semarang dengan yang dijanjikan sebesar Rp20 juta.
Irwan menjelaskan dua pengungkapan tersebut dilakukan melalui penyamaran oleh petugas di lapangan.
Penyidik, lanjut dia, masih akan mengembangkan kedua perkara tersebut untuk mengetahui pemilik barang yang memerintah kedua kurir tersebut.
Baca juga: Kasus penjualan tanah kas desa terungkap, kerugian capai ratusan juta