Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama periode Januari hingga April 2024 mencapai Rp52,78 miliar atau 29,09 persen dari rencana penerimaan hingga akhir tahun sebesar Rp181,45 miliar.

"Dari enam pos penerimaan pajak daerah, realisasi tertinggi dari pos pajak air tanah yang mencapai 34,71 persen," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Jateng, Kamis.

Target penerimaan dari pajak air tanah selama 2024, kata dia, sebesar Rp4,6 miliar, sedangkan realisasinya hingga akhir April 2024 sebesar Rp1,6 miliar atau 34,71 persen.

Untuk pos penerimaan lainnya, seperti PBB, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang di dalamnya terdapat PBJT makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Pos lainnya, yakni pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Rincian penerimaan hingga akhir April 2024, untuk pos PBB dengan realisasi 14,29 persen atau Rp6,07 miliar dari target sebesar Rp42,5 miliar.

Kemudian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi 33,41 persen atau Rp13,36 miliar dari target Rp40 miliar dan PBJT terealisasi 33,94 persen atau Rp30,79 miliar dari rencana Rp90,74 miliar.

Sementara, pajak reklame terealisasi Rp950,16 juta atau 26,39 persen dan sarang burung walet terealisasi Rp1,5 juta atau 17,16 persen dari target Rp9 juta.

Menurut dia, upaya mendongkrak penerimaan daerah, di antaranya dengan optimalisasi sektor penerimaan dan melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak.

Upaya lainnya, yakni optimalisasi tapping box atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024