Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Jawa Tengah, siap merekrut 81 panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan untuk Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa rekrutmen tenaga panitia pemungutan suara dilakukan terbuka secara umum yang dilaksanakan 2-8 Mei 2024.
"Kami akan berusaha bekerja secara profesional dan menyeleksi para calon ini sebaik- baiknya. Kami juga mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam seleksi perekrutan PPS ini," katanya.
Menurut dia, pendaftaran badan ad hoc tingkat kelurahan dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan 2024.
Seperti pada pelaksanaan Pemilu 2024, jumlah PPS yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pilgub dan Pilkada Kota akan disebar secara merata di 27 kelurahan.
Dikatakan, batasan usia pendaftar anggota PPS antara lain minimal 17 tahun, berdomisili di kelurahan setempat, tidak bisa di kelurahan yang berbeda, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Kepada masyarakat yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilgub dan Pilkada 2024 bisa segera mendaftar dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada laman https://siakba.kpu.go.id/.
Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan dalam mendaftar di laman tersebut, maka bisa datang langsung ke "Help Desk" Kantor KPU Kota Pekalongan.
Fajar Randi mengatakan untuk semua pengisian formulir data diri bisa diakses pada aplikasi SIAKBA tersebut dan bisa langsung dicetak untuk selanjutnya diupload bersama beberapa dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah terakhir minimal SMA sederajat.
Selain itu, kata dia, pendaftar calon PPS juga harus melampirkan surat keterangan sehat yang disertai dengan surat pemeriksaan laboratorium (mdliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol).
Kemudian, mengupload dokumen, ada beberapa berkas fisik yang harus dikirim ke kantor KPU pada 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sedang pada hari terakhir pendaftaran 8 Mei 2024 akan ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Ia mengatakan peran PPS Pilgub dan Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024, seperti membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke petugas pemutakhiran data pemilih, merekrut kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), serta melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Adapun honor PPS Pilgub Jateng dan Pilkada 2024 yang dianggarkan melalui dana KPU Jateng, kata dia, mulai dari Rp1,05 juta hingga Rp1,5 juta.
"Untuk tesnya mulai dari seleksi administrasi, CAT dan wawancara. Kami berharap seluruh masyarakat kembali menyukseskan pemilihan wali kota dan wakil wali kota dan Pilgub 2024," katanya.
Baca juga: KPU Banyumas buka pendaftaran calon anggota PPS, ini batas waktunya
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa rekrutmen tenaga panitia pemungutan suara dilakukan terbuka secara umum yang dilaksanakan 2-8 Mei 2024.
"Kami akan berusaha bekerja secara profesional dan menyeleksi para calon ini sebaik- baiknya. Kami juga mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam seleksi perekrutan PPS ini," katanya.
Menurut dia, pendaftaran badan ad hoc tingkat kelurahan dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan 2024.
Seperti pada pelaksanaan Pemilu 2024, jumlah PPS yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pilgub dan Pilkada Kota akan disebar secara merata di 27 kelurahan.
Dikatakan, batasan usia pendaftar anggota PPS antara lain minimal 17 tahun, berdomisili di kelurahan setempat, tidak bisa di kelurahan yang berbeda, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Kepada masyarakat yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilgub dan Pilkada 2024 bisa segera mendaftar dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada laman https://siakba.kpu.go.id/.
Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan dalam mendaftar di laman tersebut, maka bisa datang langsung ke "Help Desk" Kantor KPU Kota Pekalongan.
Fajar Randi mengatakan untuk semua pengisian formulir data diri bisa diakses pada aplikasi SIAKBA tersebut dan bisa langsung dicetak untuk selanjutnya diupload bersama beberapa dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah terakhir minimal SMA sederajat.
Selain itu, kata dia, pendaftar calon PPS juga harus melampirkan surat keterangan sehat yang disertai dengan surat pemeriksaan laboratorium (mdliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol).
Kemudian, mengupload dokumen, ada beberapa berkas fisik yang harus dikirim ke kantor KPU pada 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sedang pada hari terakhir pendaftaran 8 Mei 2024 akan ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Ia mengatakan peran PPS Pilgub dan Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024, seperti membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke petugas pemutakhiran data pemilih, merekrut kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), serta melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Adapun honor PPS Pilgub Jateng dan Pilkada 2024 yang dianggarkan melalui dana KPU Jateng, kata dia, mulai dari Rp1,05 juta hingga Rp1,5 juta.
"Untuk tesnya mulai dari seleksi administrasi, CAT dan wawancara. Kami berharap seluruh masyarakat kembali menyukseskan pemilihan wali kota dan wakil wali kota dan Pilgub 2024," katanya.
Baca juga: KPU Banyumas buka pendaftaran calon anggota PPS, ini batas waktunya