Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan perolehan kursi partai politik untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung periode 2024-2029.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Kamis, mengatakan melalui rapat pleno ini menetapkan 45 calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung.
Ia menyebutkan rincian perolehan kursi dari masing-masing partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat delapan kursi, kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar) masing-masing tujuh kursi.
Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat lima kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) empat kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi, Partai Demokrat dua kursi dan Partai Nasdem satu kursi.
Dari 616.957 daftar pemilih tetap, yang menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 sebanyak 554.451 orang.
Hendry menyampaikan setelah penetapan calon anggota DPRD ini , KPU Temanggung akan menyerahkan SK Penetapan ini ke Sekretaris Dewan Kabupaten Temanggung.
Adapun persyaratan bagi calon anggota DPRD harus melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 21 hari sebelum pelantikan.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Kamis, mengatakan melalui rapat pleno ini menetapkan 45 calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung.
Ia menyebutkan rincian perolehan kursi dari masing-masing partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat delapan kursi, kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar) masing-masing tujuh kursi.
Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat lima kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) empat kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi, Partai Demokrat dua kursi dan Partai Nasdem satu kursi.
Dari 616.957 daftar pemilih tetap, yang menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 sebanyak 554.451 orang.
Hendry menyampaikan setelah penetapan calon anggota DPRD ini , KPU Temanggung akan menyerahkan SK Penetapan ini ke Sekretaris Dewan Kabupaten Temanggung.
Adapun persyaratan bagi calon anggota DPRD harus melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 21 hari sebelum pelantikan.