Semarang (ANTARA) - Unit Penunjang Non-Struktural Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Semarang (UPNS PPKS USM) melaksanakan survei tentang kekerasan seksual, baru-baru ini.
''Kegiatan ini adalah program kerja UPNS PPKS USM yang dilaksanakan setiap semester selama 1 tahun,'' kata Ketua UPNS PPKS USM, Helen Intania S SH MH.
Dia mengatakan, sasaran survei adalah civitas akademika USM, antara lain, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan dosen.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan UPNS PPKS dan mencegah adanya kekerasan seksual di USM.
''Penanganan korban kekerasan seksual diatur dalam Pasal 10-19 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang terdiri atas, pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan bimbingan sosial dan rohani berdasarkan persetujuan korban,'' ujarnya.
Kegiatan diapresiasi oleh Wakil Rektor III USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH.
''Saya berharap hasil kegiatan ini dapat melihat kondisi di USM sehingga dapat mencegah adanya KS dan USM menjadi kampus yang bersih dari kekerasan seksual,'' ungkap Junaidi.***
''Kegiatan ini adalah program kerja UPNS PPKS USM yang dilaksanakan setiap semester selama 1 tahun,'' kata Ketua UPNS PPKS USM, Helen Intania S SH MH.
Dia mengatakan, sasaran survei adalah civitas akademika USM, antara lain, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan dosen.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan UPNS PPKS dan mencegah adanya kekerasan seksual di USM.
''Penanganan korban kekerasan seksual diatur dalam Pasal 10-19 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang terdiri atas, pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan bimbingan sosial dan rohani berdasarkan persetujuan korban,'' ujarnya.
Kegiatan diapresiasi oleh Wakil Rektor III USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH.
''Saya berharap hasil kegiatan ini dapat melihat kondisi di USM sehingga dapat mencegah adanya KS dan USM menjadi kampus yang bersih dari kekerasan seksual,'' ungkap Junaidi.***