Kudus (ANTARA) -
Meskipun tidak bisa menindak, kata dia, pihaknya tetap menerjunkan personel untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada sopir truk agar masuk kantong parkir.
Jika perjalanannya tidak mendesak, imbuh dia, lebih baik masuk kantong parkir, demi memberikan kemudahan kepada arus milir yang mulai meningkat.
"Tentunya, semua itu demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama karena terdapat banyak pemilir yang melintas di Jalan Pantura Timur Kudus," ujarnya.
Berdasarkan SKB tiga menteri, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara kendaraan yang dikecualikan aturan pembatasan atau masih bisa beroperasi, yakni truk mengangkut BBM, hewan dan pakan ternak, antaran uang, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Untuk waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol. Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 waktu setempat.
Sementara ruas jalan tolnya, untuk Jateng di antaranya Semarang - Demak.
Arus lalu lintas di Jalur Pantura Kudus-Pati hari ini (8/4) terlihat ramai lancar. Sedangkan truk juga masih terlihat melintas di jalur yang sama dengan mengangkut barang serta ada pula yang tidak mengangkut barang.
Beberapa truk, terlihat memanfaatkan pangkalan truk yang ada di Jalan Kudus-Pati turut Desa Klaling, Kecamatan Jekulo serta Terminal Kargo dekat Terminal Induk Jati Kudus.
Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, mengimbau truk pengangkut barang maupun truk bersumbu lebih dari dua untuk masuk kantong parkir, demi kelancaran arus milir Lebaran 2024 yang mulai menunjukkan peningkatan arus lalu lintas.
"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah/2024, untuk wilayah Pantura Timur berakhir di Kabupaten Demak, sedangkan untuk Kudus dan sekitarnya tidak masuk," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan di Kudus, Senin.
"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah/2024, untuk wilayah Pantura Timur berakhir di Kabupaten Demak, sedangkan untuk Kudus dan sekitarnya tidak masuk," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan di Kudus, Senin.
Meskipun tidak bisa menindak, kata dia, pihaknya tetap menerjunkan personel untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada sopir truk agar masuk kantong parkir.
Jika perjalanannya tidak mendesak, imbuh dia, lebih baik masuk kantong parkir, demi memberikan kemudahan kepada arus milir yang mulai meningkat.
"Tentunya, semua itu demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama karena terdapat banyak pemilir yang melintas di Jalan Pantura Timur Kudus," ujarnya.
Berdasarkan SKB tiga menteri, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara kendaraan yang dikecualikan aturan pembatasan atau masih bisa beroperasi, yakni truk mengangkut BBM, hewan dan pakan ternak, antaran uang, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Untuk waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol. Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 waktu setempat.
Sementara ruas jalan tolnya, untuk Jateng di antaranya Semarang - Demak.
Arus lalu lintas di Jalur Pantura Kudus-Pati hari ini (8/4) terlihat ramai lancar. Sedangkan truk juga masih terlihat melintas di jalur yang sama dengan mengangkut barang serta ada pula yang tidak mengangkut barang.
Beberapa truk, terlihat memanfaatkan pangkalan truk yang ada di Jalan Kudus-Pati turut Desa Klaling, Kecamatan Jekulo serta Terminal Kargo dekat Terminal Induk Jati Kudus.