Semarang (ANTARA) - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Mochamad Soffin Hadi mengimbau warga masyarakat untuk waspada saat melaksanakan tradisi menerbangkan balon udara agar tidak mengganggu suplai kelistrikan.
"Kami mengimbau dalam menerbangkan balon udara sebaiknya tetap ditali/ tidak dilepas bebaskan begitu saja karena berpotensi tersangkut pada jaringan listrik, sehingga menyebabkan padamnya aliran listrik. Carilah lokasi yang lapang dan aman sehingga balon udara tidak mengganggu jaringan listrik ketika turun," katanya.
Soffin menambahkan jika terdapat kondisi berbahaya yang disebabkan balon udara/ material lain yang berpotensi mengganggu jaringan listrik, pelanggan dapat menghubungi kanal aduan pelanggan resmi PLN yaitu:
1. Telepon ke Contact Center (CC) PLN 123
2. Menu pengaduan pada aplikasi PLN Mobile, kemudian klik layanan informasi (kondisi jaringan listrik), atau juga dapat melakukan live chat via aplikasi PLN Mobile (dapat diakses melalui menu bantuan dan layanan);
3. Direct Message (DM) ke kanal media sosial pelayanan PLN yaitu Twitter/X: @pln_123, Facebook: PLN 123 dan Instagram: pln123_official.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwajib, terutama jika akan melaksanakan pelepasan balon udara dalam jumlah banyak," katanya.
Imbauan tersebut disampaikan karena berbagai momentum dilakukan warga masyarakat dalam menyambut Bulan Syawal dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, salah satu cara unik yang dilakukan warga adalah dengan melepas balon udara ke angkasa.
Balon udara yang terbang tersebut pastinya akan turun kembali ke tanah jika tenaga pengangkatnya telah habis. Dalam perjalanan turunnya tersebut, terkadang balon udara tersangkut pada jaringan kabel listrik PT PLN (Persero) baik Saluran Udara Tegangan Tinggi/ Ekstra Tinggi (SUTT/ SUTET) maupun Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).
Pada beberapa kejadian, tersangkutnya balon udara ini dapat menyebabkan trip pada sistem proteksi jaringan listrik sehingga berakibat pada padamnya jaringan listrik. Tercatat pada tahun 2023 terdapat 21 kasus gangguan SUTM yang disebabkan oleh balon udara, serta belasan kasus lainnya terjadi pada Jaringan SUTT/ SUTET PLN.
Melepaskan balon udara menjadi tradisi unik bagi warga di beberapa Wilayah provinsi Jawa Tengah, seperti Kabupaten Wonosobo, Magelang, Pekalongan dan beberapa tempat di pesisir selatan Pulau Jawa. Jenis balon udara yang diterbangkan pun bervariasi seperti balon udara plastik yang diterbangkan menggunakan pembakaran lilin/ minyak, ada juga balon udara kain yang diterbangkan menggunakan gas.
Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian RI telah gencar melakukan sosialisasi dan pencegahan aktivitas penerbangan balon udara ilegal ini. Bahkan dilansir dari halaman Tribun Jogja (4/4) Polsek Muntilan mengamankan 200 unit balon udara yang siap diterbangkan.
Mengacu Undang-Undang No 30 tahun 2009, ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018, kegiatan penerbangan balon udara hendaknya memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan di antaranya, memiliki paling sedikit 3 tali tambatan, dilakukan sejauh mungkin dari jaringan listrik dan memiliki ketinggian maksimal 150 meter pada permukaan tanah.
"Kami mengimbau dalam menerbangkan balon udara sebaiknya tetap ditali/ tidak dilepas bebaskan begitu saja karena berpotensi tersangkut pada jaringan listrik, sehingga menyebabkan padamnya aliran listrik. Carilah lokasi yang lapang dan aman sehingga balon udara tidak mengganggu jaringan listrik ketika turun," katanya.
Soffin menambahkan jika terdapat kondisi berbahaya yang disebabkan balon udara/ material lain yang berpotensi mengganggu jaringan listrik, pelanggan dapat menghubungi kanal aduan pelanggan resmi PLN yaitu:
1. Telepon ke Contact Center (CC) PLN 123
2. Menu pengaduan pada aplikasi PLN Mobile, kemudian klik layanan informasi (kondisi jaringan listrik), atau juga dapat melakukan live chat via aplikasi PLN Mobile (dapat diakses melalui menu bantuan dan layanan);
3. Direct Message (DM) ke kanal media sosial pelayanan PLN yaitu Twitter/X: @pln_123, Facebook: PLN 123 dan Instagram: pln123_official.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwajib, terutama jika akan melaksanakan pelepasan balon udara dalam jumlah banyak," katanya.
Imbauan tersebut disampaikan karena berbagai momentum dilakukan warga masyarakat dalam menyambut Bulan Syawal dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, salah satu cara unik yang dilakukan warga adalah dengan melepas balon udara ke angkasa.
Balon udara yang terbang tersebut pastinya akan turun kembali ke tanah jika tenaga pengangkatnya telah habis. Dalam perjalanan turunnya tersebut, terkadang balon udara tersangkut pada jaringan kabel listrik PT PLN (Persero) baik Saluran Udara Tegangan Tinggi/ Ekstra Tinggi (SUTT/ SUTET) maupun Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).
Pada beberapa kejadian, tersangkutnya balon udara ini dapat menyebabkan trip pada sistem proteksi jaringan listrik sehingga berakibat pada padamnya jaringan listrik. Tercatat pada tahun 2023 terdapat 21 kasus gangguan SUTM yang disebabkan oleh balon udara, serta belasan kasus lainnya terjadi pada Jaringan SUTT/ SUTET PLN.
Melepaskan balon udara menjadi tradisi unik bagi warga di beberapa Wilayah provinsi Jawa Tengah, seperti Kabupaten Wonosobo, Magelang, Pekalongan dan beberapa tempat di pesisir selatan Pulau Jawa. Jenis balon udara yang diterbangkan pun bervariasi seperti balon udara plastik yang diterbangkan menggunakan pembakaran lilin/ minyak, ada juga balon udara kain yang diterbangkan menggunakan gas.
Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian RI telah gencar melakukan sosialisasi dan pencegahan aktivitas penerbangan balon udara ilegal ini. Bahkan dilansir dari halaman Tribun Jogja (4/4) Polsek Muntilan mengamankan 200 unit balon udara yang siap diterbangkan.
Mengacu Undang-Undang No 30 tahun 2009, ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018, kegiatan penerbangan balon udara hendaknya memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan di antaranya, memiliki paling sedikit 3 tali tambatan, dilakukan sejauh mungkin dari jaringan listrik dan memiliki ketinggian maksimal 150 meter pada permukaan tanah.