Batang (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, meraih penghargaan kategori Diamond dari Perpamsi Award.
Direktur Utama Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang Yulianto di Batang, Jumat, mengatakan bahwa ada beberapa kriteria penilaian untuk mendapatkan penghargaan itu seperti dari segi keuangan yang sehat, operasional, administrasi, kualitas, kuantitas, serta kontinuitas.
"Yang jelas, penilaiannya adalah bahwa Perumda ini mampu memberikan kontribusi PAD secara sehat setiap tahun. Mulai 2004 hingga 2023, kami sudah menyumbang Rp50 miliar," katanya.
Ia mengatakan saat berstatus PDAM maka perusahaan ini akan fokus pada pelayanan sosial, artinya tidak boleh bisnis, namun perusahaan harus sehat.
Namun, kata dia, dengan beralihnya status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda Sendang Kamulyan maka akan menitikberatkan pada laba sehingga penetapan tarifnya diatur oleh gubennur.
"Ada tarif batas atas bawah. Untuk tarif batas bawahnya Rp4.300 per kubik dan tarif batas atas Rp8.600 per kubik. Namun, untuk Perumda Batang masih menetapkan tarif batas bawah Rp2.885 per kubik, masih di bawah penetapan gubernur" katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan tetap menetapkan tarif batas bawah Rp2.885 per kubik selama perusahaan air minum ini masih sehat.
"Kami tidak akan terlalu membebani masyarakat selama perusahaan ini masih sehat. Kami berharap ada subsidi silang agar masyarakat tidak terlalu terbebani biaya tarif air," katanya.
Baca juga: Melihat SPAM Semarang Barat, penopang kebutuhan air Kota Atlas
Direktur Utama Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang Yulianto di Batang, Jumat, mengatakan bahwa ada beberapa kriteria penilaian untuk mendapatkan penghargaan itu seperti dari segi keuangan yang sehat, operasional, administrasi, kualitas, kuantitas, serta kontinuitas.
"Yang jelas, penilaiannya adalah bahwa Perumda ini mampu memberikan kontribusi PAD secara sehat setiap tahun. Mulai 2004 hingga 2023, kami sudah menyumbang Rp50 miliar," katanya.
Ia mengatakan saat berstatus PDAM maka perusahaan ini akan fokus pada pelayanan sosial, artinya tidak boleh bisnis, namun perusahaan harus sehat.
Namun, kata dia, dengan beralihnya status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda Sendang Kamulyan maka akan menitikberatkan pada laba sehingga penetapan tarifnya diatur oleh gubennur.
"Ada tarif batas atas bawah. Untuk tarif batas bawahnya Rp4.300 per kubik dan tarif batas atas Rp8.600 per kubik. Namun, untuk Perumda Batang masih menetapkan tarif batas bawah Rp2.885 per kubik, masih di bawah penetapan gubernur" katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan tetap menetapkan tarif batas bawah Rp2.885 per kubik selama perusahaan air minum ini masih sehat.
"Kami tidak akan terlalu membebani masyarakat selama perusahaan ini masih sehat. Kami berharap ada subsidi silang agar masyarakat tidak terlalu terbebani biaya tarif air," katanya.
Baca juga: Melihat SPAM Semarang Barat, penopang kebutuhan air Kota Atlas