Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap 81 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tanggal 6-25 Maret 2024.

"Mereka terlibat dalam 75 kasus yang berhasil kami ungkap Operasi Pekan Candi 2024," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Ia mengatakan 75 kasus yang berhasil diungkap terdiri atas 9 kasus perjudian yang melibatkan 15 tersangka, tiga kasus petasan yang melibatkan tiga tersangka,34 kasus minuman beralkohol dengan 34 tersangka.

Selain itu, satu kasus premanisme yang melibatkan satu tersangka, 11 kasus narkoba yang melibatkan 11 tersangka, dan 17 kasus prostitusi/mucikari yang melibatkan 17 tersangka.

"Khusus untuk kasus prostitusi, dari 17 tersangka yang kami amankan, hanya tiga tersangka mucikari yang kami proses dan dilakukan penahanan, sementara tersangka lainnya kami berikan pembinaan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap satu tersangka premanisme karena yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur meskipun proses hukum tetap berjalan dengan tujuan memberikan efek jera.

Sementara untuk 34 tersangka kasus peredaran minuman beralkohol, kata dia, seluruhnya diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus minuman beralkohol terdiri atas 179 botol berbagai jenis minuman, 30 liter tuak, dan 15 liter ciu.

"Barang bukti dalam kasus perjudian terdiri atas delapan unit handphone (HP), dua kartu ATM, uang tunai Rp2.298.000, buku rekap judi togel, dadu beserta peta nomor pasangan, dan buku rumusan," katanya.

Ia mengatakan barang bukti dalam kasus petasan berupa 502 biji berbagai jenis petasan, 3 unit HP, dan 3 unit sepeda motor, sedangkan dalam kasus premanisne berupa 1 bilah senjata tajam egrek sawit dan 1 jaket hoodie warna hitam.

Menurut dia, barang bukti kasus narkoba berupa 2.227 butir psikotropika/obat berbahaya dari berbagai merek, 3,24 gram sabu-sabu, 9 unit HP, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp1.906.000, sedangkan barang bukti kasus prostitusi berupa 3 unit HP dan uang tunai Rp320.000.

"Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas, sehingga apa yang menjadi penyakit masyarakat ini bisa ditindaklanjuti dan tentunya bisa membuat rasa aman kepada masyarakat," kata Kombes Edy.


Baca juga: Polda Jateng tangkap 3.579 pelaku pidana selama Operasi Pekat Candi 2024

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024