Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggelar "Sosialisasi Layanan Fidusia" di Hotel Novotel Surakarta, Selasa (19/3).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyebut kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya penyebarluasan informasi mengenai regulasi dan kebijakan di bidang jaminan fidusia.
"Kantor wilayah berupaya membangun kesadaran hukum kepada seluruh pihak yang yang berkepentingan terhadap layanan fidusia melalui sosialisasi kali ini," terang Tejo saat membuka kegiatan.
"Kami memberikan penyuluhan kepada para pelaku usaha pembiayaan mengenai syarat dan tata cara penggunaan layanan fidusia secara elektronik mulai dari pendaftaran hingga penghapusan," tambahnya.
Tejo menguraikan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di Kemenkumham berasal dari layanan AHU, termasuk layanan fidusia.
Tejo berpandangan, PNBP yang telah diterima negara harus kembali ke masyarakat untuk sebagai bentuk pertanggungjawaban dan memberikan manfaat.
"Pemerintah wajib memberikan manfaat kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan pemahamannya, yang menjadi bagian upaya pemerintah dalam mencerdaskan bangsa," tuturnya.
"Sosialisasi ini merupakan timbal balik dari apa yang telah diterima negara dari masyarakat, dan dikembalikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham tentang layanan yang diberikan oleh pemerintah," sambung Tejo.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan menerangkan sosialisasi ini menyasar para pelaku usaha pembiayaan, penegak hukum, akademisi, notaris dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Sosialisasi menggandeng berbagai pihak untuk membangun kesadaran hukum warga masyarakat agar melakukan penuntutan dan pembelaan haknya secara prosedural," jelas Yosi.
"Terutama dalam lingkup pemenuhan prestasi melalui prosedur eksekusi jaminan fidusia yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah mendapatkan tafsir konstitusional," lanjutnya.
Sosialisasi diikuti oleh 100 (seratus) orang yang berasal dari Perusahaan Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi dan Organisasi Notaris.
Hadir sebagai narasumber, Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Aris Gunawan, Kanit Polresta Surakarta Raya Sumirang, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata Ditjen AHU Astria Azwar, dan Pelaksana Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU Utami Nurwiati.
Kegiatan dipandu oleh moderator Rika Budi Antawati yang merupakan Notaris dari Kabupaten Semarang.
Tampak juga mengikuti acara pembukaan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, dan Kepala UPT jajaran Kemenkumham Jateng se Eks Keresidenan Surakarta. ***
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyebut kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya penyebarluasan informasi mengenai regulasi dan kebijakan di bidang jaminan fidusia.
"Kantor wilayah berupaya membangun kesadaran hukum kepada seluruh pihak yang yang berkepentingan terhadap layanan fidusia melalui sosialisasi kali ini," terang Tejo saat membuka kegiatan.
"Kami memberikan penyuluhan kepada para pelaku usaha pembiayaan mengenai syarat dan tata cara penggunaan layanan fidusia secara elektronik mulai dari pendaftaran hingga penghapusan," tambahnya.
Tejo menguraikan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di Kemenkumham berasal dari layanan AHU, termasuk layanan fidusia.
Tejo berpandangan, PNBP yang telah diterima negara harus kembali ke masyarakat untuk sebagai bentuk pertanggungjawaban dan memberikan manfaat.
"Pemerintah wajib memberikan manfaat kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan pemahamannya, yang menjadi bagian upaya pemerintah dalam mencerdaskan bangsa," tuturnya.
"Sosialisasi ini merupakan timbal balik dari apa yang telah diterima negara dari masyarakat, dan dikembalikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham tentang layanan yang diberikan oleh pemerintah," sambung Tejo.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan menerangkan sosialisasi ini menyasar para pelaku usaha pembiayaan, penegak hukum, akademisi, notaris dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Sosialisasi menggandeng berbagai pihak untuk membangun kesadaran hukum warga masyarakat agar melakukan penuntutan dan pembelaan haknya secara prosedural," jelas Yosi.
"Terutama dalam lingkup pemenuhan prestasi melalui prosedur eksekusi jaminan fidusia yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah mendapatkan tafsir konstitusional," lanjutnya.
Sosialisasi diikuti oleh 100 (seratus) orang yang berasal dari Perusahaan Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi dan Organisasi Notaris.
Hadir sebagai narasumber, Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Aris Gunawan, Kanit Polresta Surakarta Raya Sumirang, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata Ditjen AHU Astria Azwar, dan Pelaksana Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU Utami Nurwiati.
Kegiatan dipandu oleh moderator Rika Budi Antawati yang merupakan Notaris dari Kabupaten Semarang.
Tampak juga mengikuti acara pembukaan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, dan Kepala UPT jajaran Kemenkumham Jateng se Eks Keresidenan Surakarta. ***