Semarang (ANTARA) - PLN selaku penyedia layanan listrik utama di Indonesia memiliki kewenangan yang terbatas hingga kWh Meter dalam menjaga keandalan pasokan listrik.
Batasan tersebut telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Muhammad Soffin Hadi, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta menegaskan bahwa batas PLN dalam penyediaan listrik sampai perawatan yaitu mulai dari pembangkit hingga perangkat kWh Meter. Sedangkan perangkat kWh Meter sampai ke dalam rumah merupakan tanggung jawab masyarakat atau pelanggan sehingga perlu ketelitian untuk merawatnya.
Dalam menjalankan proses bisnisnya, PLN berwenang untuk menjual dan menyalurkan listrik kepada pelanggan sesuai dengan batas kWh Meter yang akan digunakan saja. Sesuai dengan kewenangan tersebut, PLN bertanggung jawab memastikan keandalan penyaluran listrik hingga kWh Meter pelanggan. Hal tersebut meliputi tanggung jawab dalam memastikan proses penyaluran listrik PLN melalui JTR (Jaringan Tegangan Rendah), ataupun keakuratan kWh Meter/Alat Pembatas Pengukur (APP).
Selain fasilitas penunjang penyaluran listrik dari PLN ke pelanggan, instalasi dan jaringan listrik yang berada di rumah pelanggan, merupakan tanggung jawab pelanggan. PLN tidak memiliki kewenangan untuk mengatasi permasalahan kelistrikan di dalam rumah pelanggan. Hal tersebut merupakan tanggung jawab setiap pelanggan PLN yang memiliki hunian.
Untuk mencegah permasalahan terkait dalam distribusi listrik seperti korsleting hingga kebakaran, PLN mengimbau agar pelanggan supaya mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.
PLN juga menambahkan supaya pelanggan tidak mengotak-atik kWh Meter, seperti melepas segel, mengganti MCB (meter circuit breaker), terlebih hingga mengganti sendiri kWh Meter, karena berpotensi menyebabkan korsleting. Selain itu, pelanggan juga dihimbau untuk tidak menumpuk banyak steker pada satu stop kontak dan juga menggunakan produk elektronik berkualitas dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Soffin menambahkan apabila terdapat kendala pada jaringan listrik di luar rumah pelanggan, seperti pada JTR atau pada kWh Meter/Alat Pembatas dan Pengukur (APP). Segera laporkan kendala dan masalah tersebut melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center PLN 123 dan petugas PLN akan segera menangani kendala dan masalah tersebut. ***
Batasan tersebut telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Muhammad Soffin Hadi, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta menegaskan bahwa batas PLN dalam penyediaan listrik sampai perawatan yaitu mulai dari pembangkit hingga perangkat kWh Meter. Sedangkan perangkat kWh Meter sampai ke dalam rumah merupakan tanggung jawab masyarakat atau pelanggan sehingga perlu ketelitian untuk merawatnya.
Dalam menjalankan proses bisnisnya, PLN berwenang untuk menjual dan menyalurkan listrik kepada pelanggan sesuai dengan batas kWh Meter yang akan digunakan saja. Sesuai dengan kewenangan tersebut, PLN bertanggung jawab memastikan keandalan penyaluran listrik hingga kWh Meter pelanggan. Hal tersebut meliputi tanggung jawab dalam memastikan proses penyaluran listrik PLN melalui JTR (Jaringan Tegangan Rendah), ataupun keakuratan kWh Meter/Alat Pembatas Pengukur (APP).
Selain fasilitas penunjang penyaluran listrik dari PLN ke pelanggan, instalasi dan jaringan listrik yang berada di rumah pelanggan, merupakan tanggung jawab pelanggan. PLN tidak memiliki kewenangan untuk mengatasi permasalahan kelistrikan di dalam rumah pelanggan. Hal tersebut merupakan tanggung jawab setiap pelanggan PLN yang memiliki hunian.
Untuk mencegah permasalahan terkait dalam distribusi listrik seperti korsleting hingga kebakaran, PLN mengimbau agar pelanggan supaya mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.
PLN juga menambahkan supaya pelanggan tidak mengotak-atik kWh Meter, seperti melepas segel, mengganti MCB (meter circuit breaker), terlebih hingga mengganti sendiri kWh Meter, karena berpotensi menyebabkan korsleting. Selain itu, pelanggan juga dihimbau untuk tidak menumpuk banyak steker pada satu stop kontak dan juga menggunakan produk elektronik berkualitas dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Soffin menambahkan apabila terdapat kendala pada jaringan listrik di luar rumah pelanggan, seperti pada JTR atau pada kWh Meter/Alat Pembatas dan Pengukur (APP). Segera laporkan kendala dan masalah tersebut melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center PLN 123 dan petugas PLN akan segera menangani kendala dan masalah tersebut. ***