Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga bank pemerintah yang berada di wilayah Kota Semarang

Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa, mengatakan, perkara tersebut merupakan lanjutan dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tiga bank itu sebelumnya.

Menurut dia, sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut, yakni AH dan DIS

Ia menjelaskan tindak pidana tersebut bermula dari pengajuan kredit bermasalah kepada perusahaan milik kedua tersangka.

"Kedua tersangka merupakan debitur di ketiga bank tersebut," katanya.

Ia menuturkan besaran kerugian negara akibat kredit bermasalah tersebut bervariasi.

Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi di tiga bank tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024