Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pratama Pati, Jawa Tengah menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris anggota Koperasi Artha Bahana Syariah sebesar Rp42 juta.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang Pati Bapak Andi Heriamsah bersama Direktur Utama Koperasi Artha Bahana Syariah dan diterima oleh ahli waris dari almh Sumaryati, di Magelang. Kamis, (1/2/2024).
"Jaminan kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 ini sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019. Kami berharap santunan ini bermanfaat untuk kelangsungan kehidupan dari keluarga yang ditinggalkan seperti untuk membuka usaha, sehingga ada pekerjaan baru yang dapat menghasilkan nilai ekonomi," kata Andi.
Andi Heriamsah mengucapkan terima kasih kepada pihak Koperasi Artha Bahana Syariah yang telah membantu dalam memberikan perlindungan kepada anggota koperasi dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).
Masyarakat pekerja, terlebih para pelaku usaha, kata Andi, baik yang merupakan penerima upah maupun yang bukan penerima upah wajib untuk mendapatkan perlindungan atas semua risiko sosial yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan baik akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan, dengan mendaftarkan diri ataupun menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan kepastian jaminan melalui BP JAMSOSTEK.
"Kita tidak akan pernah tahu dengan risiko pekerjaan yang kita hadapi. Untuk itu saya mengimbau kepada para pekerja dan pelaku usaha untuk segera mendaftar, baik penerima upah maupun bukan penerima upah untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan proses pendaftaran pun sangat mudah dapat menghubungi kantor terdekat atau dapat juga dilakukan secara online" kata Andi.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Koperasi Artha Bahana Syariah, tambah Andi, merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat pekerja, sekaligus memberikan jaminan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja sampai kematian.
Direktur Utama Koperasi Artha Bahana Syariah Umini berharap bagi semua anggota Koperasi Artha Bahana Syariah bisa mendaftar Program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri serta mempunyai kesadaran akan jaminan sosial ketenagakerjaan agar setiap risiko kerja dalam bekerja dapat diantisipasi.
Sumaryati merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari anggota Koperasi Artha Bahana Syariah yang sehari-harinya menjalani pekerjaan sebagai pedagang pasar dan saat terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang Pati Bapak Andi Heriamsah bersama Direktur Utama Koperasi Artha Bahana Syariah dan diterima oleh ahli waris dari almh Sumaryati, di Magelang. Kamis, (1/2/2024).
"Jaminan kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 ini sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019. Kami berharap santunan ini bermanfaat untuk kelangsungan kehidupan dari keluarga yang ditinggalkan seperti untuk membuka usaha, sehingga ada pekerjaan baru yang dapat menghasilkan nilai ekonomi," kata Andi.
Andi Heriamsah mengucapkan terima kasih kepada pihak Koperasi Artha Bahana Syariah yang telah membantu dalam memberikan perlindungan kepada anggota koperasi dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).
Masyarakat pekerja, terlebih para pelaku usaha, kata Andi, baik yang merupakan penerima upah maupun yang bukan penerima upah wajib untuk mendapatkan perlindungan atas semua risiko sosial yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan baik akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan, dengan mendaftarkan diri ataupun menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan kepastian jaminan melalui BP JAMSOSTEK.
"Kita tidak akan pernah tahu dengan risiko pekerjaan yang kita hadapi. Untuk itu saya mengimbau kepada para pekerja dan pelaku usaha untuk segera mendaftar, baik penerima upah maupun bukan penerima upah untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan proses pendaftaran pun sangat mudah dapat menghubungi kantor terdekat atau dapat juga dilakukan secara online" kata Andi.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Koperasi Artha Bahana Syariah, tambah Andi, merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat pekerja, sekaligus memberikan jaminan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja sampai kematian.
Direktur Utama Koperasi Artha Bahana Syariah Umini berharap bagi semua anggota Koperasi Artha Bahana Syariah bisa mendaftar Program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri serta mempunyai kesadaran akan jaminan sosial ketenagakerjaan agar setiap risiko kerja dalam bekerja dapat diantisipasi.
Sumaryati merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari anggota Koperasi Artha Bahana Syariah yang sehari-harinya menjalani pekerjaan sebagai pedagang pasar dan saat terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan.