Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memeriksa seorang calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 atas dugaan pelanggaran kampanye menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor bagi warga yang memilihnya.

"Hari ini caleg tersebut sudah kami undang untuk dimintai klarifikasinya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan di Kudus, Selasa.

Ia menjelaskan caleg tersebut hadir di Kantor Bawaslu Kudus pada pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga sekitar pukul 12.00 WIB.

Sehari sebelumnya, Bawaslu Kudus juga meminta klarifikasi tiga orang saksi dari panitia pengawas pemilihan umum desa dan kecamatan.

Dalam klarifikasi terhadap caleg tersebut, tambah Heru, anggota Bawaslu mengajukan sekitar 20 pertanyaan mengenai upaya menggaet dukungan pemilih dengan memberikan kupon umrah, mobil, sepeda motor, dan paket sembako.

Bahkan, caleg tersebut juga mempromosikan janjinya itu melalui baliho yang dipasang di sejumlah titik Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus.

Heru menambahkan Bawaslu Kudus sebelumnya sudah mengingatkan caleg itu untuk menghentikan kampanye dengan menawarkan berbagai hadiah, termasuk meminta pencopotan baliho yang mempromosikan hadiah bagi pemilih yang memberikan dukungan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Sudah ada pertemuan dengan yang bersangkutan untuk meminta pelepasan dan penghentian kampanye yang melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Akan tetapi, janji untuk melepas baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan tersebut belum juga dipenuhi hingga akhirnya kasus pelanggaran pemilu tersebut dilanjutkan ke tahap klarifikasi.

Bawaslu Kudus akan melakukan kajian berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, termasuk kemungkinan memeriksa saksi lain untuk tambahan keterangan.

"Hasil klarifikasi tersebut juga akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kudus," ujarnya.

Tahap berikutnya dilanjutkan dengan pleno untuk memutuskan kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Jika terbukti melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Pemilu yang berbunyi bahwa dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," kata Heru menjelaskan.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024