Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat untuk menegakkan aturan bahwa selama tiga hari masa tenang sehingga para peserta Pemilu 2024 tidak boleh melakukan kampanye.
"Kami meminta untuk menaati aturan yang ada. Tiga hari sebelum pencoblosan adalah masa tenang," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Hendry Sofian Rois di Temanggung, Minggu.
Menurut dia, hingga kemarin, hari terakhir kampanye, masyarakat di Temanggung cukup kondusif. Tidak ada pihak-pihak yang melakukan provokasi yang memicu terjadinya keributan.
Dia menegaskan KPU menjalankan tugas dengan profesional dan netral. Menjaga KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk selalu netral.
"Bahkan kalau ada ketahuan memihak itu tetap kita berhentikan. Tapi kan belum pernah terjadi," katanya.
Menurut dia, kampanye tahun ini cukup kondusif, bahkan kampanye menggunakan knalpot brong juga tidak ditemukan.
"Yang paling banyak pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Misalnya di pohon, fasilitas pemerintah seperti taman, jembatan. Itu jelas melanggar," katanya.
Baca juga: KPU Surakarta: Distribusi logistik pemilu PPK ke PPS mulai dilakukan
"Kami meminta untuk menaati aturan yang ada. Tiga hari sebelum pencoblosan adalah masa tenang," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Hendry Sofian Rois di Temanggung, Minggu.
Menurut dia, hingga kemarin, hari terakhir kampanye, masyarakat di Temanggung cukup kondusif. Tidak ada pihak-pihak yang melakukan provokasi yang memicu terjadinya keributan.
Dia menegaskan KPU menjalankan tugas dengan profesional dan netral. Menjaga KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk selalu netral.
"Bahkan kalau ada ketahuan memihak itu tetap kita berhentikan. Tapi kan belum pernah terjadi," katanya.
Menurut dia, kampanye tahun ini cukup kondusif, bahkan kampanye menggunakan knalpot brong juga tidak ditemukan.
"Yang paling banyak pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Misalnya di pohon, fasilitas pemerintah seperti taman, jembatan. Itu jelas melanggar," katanya.
Baca juga: KPU Surakarta: Distribusi logistik pemilu PPK ke PPS mulai dilakukan