Semarang (ANTARA) - Rekanan penyedia jasa di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai satuan kerja (satker) di lembaga pencetak calon polisi itu atas fee yang diterimanya.
Pimpinan CV Rama Anugrah Tirta, Ratna Agustina, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, bagian satu persen dari fee yang diterimanya diserahkan kepada staf di masing-masing satuan kerja yang memberikan pekerjaan.
Menurut dia, perusahaannya dipinjam benderanya untuk pelaksanaan pengadaan alat tulis kantor di Akpol Semarang
Pembayaran pekerjaan, kata dia , ditransfer langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Setelah diambil, uang kembali saya serahkan ke satker, dipotong fee dua persen," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Saat menyerahkan kembali uang, kata dia, terdapat bagian sebesar satu persen untuk oknum staf satker.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena khawatir jika tidak lagi dipakai bendera perusahaannya oleh Akpol tersebut.
"Sama seperti di pemkot juga seperti itu," ujarnya.
Saksi lain, pimpinan CV Duta Kencana, Yuyun Irawati, juga mengalami hal serupa.
Ia menyebut perusahaannya juga dipinjam namanya, tanpa harus melakukan pekerjaan.
Saksi yang memperoleh pekerjaan pengadaan makanan untuk petugas jaga di Akpol memperoleh bagian fee tiga persen.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.
Pimpinan CV Rama Anugrah Tirta, Ratna Agustina, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, bagian satu persen dari fee yang diterimanya diserahkan kepada staf di masing-masing satuan kerja yang memberikan pekerjaan.
Menurut dia, perusahaannya dipinjam benderanya untuk pelaksanaan pengadaan alat tulis kantor di Akpol Semarang
Pembayaran pekerjaan, kata dia , ditransfer langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Setelah diambil, uang kembali saya serahkan ke satker, dipotong fee dua persen," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Saat menyerahkan kembali uang, kata dia, terdapat bagian sebesar satu persen untuk oknum staf satker.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena khawatir jika tidak lagi dipakai bendera perusahaannya oleh Akpol tersebut.
"Sama seperti di pemkot juga seperti itu," ujarnya.
Saksi lain, pimpinan CV Duta Kencana, Yuyun Irawati, juga mengalami hal serupa.
Ia menyebut perusahaannya juga dipinjam namanya, tanpa harus melakukan pekerjaan.
Saksi yang memperoleh pekerjaan pengadaan makanan untuk petugas jaga di Akpol memperoleh bagian fee tiga persen.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.