Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengemukakan unsur eksekutif dan legislatif harus berjalan selaras dalam mengemban aspirasi serta amanat warga karena kedua pihak sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan.
"Kemitraan antara Pemkot Magelang dan DPRD terjalin dengan baik selama ini dan telah membuahkan hasil, dengan berbagai capaian dan prestasi baik di tingkat regional maupun nasional," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi saat Pengucapan Sumpah Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Magelang Masa Jabatan Tahun 2019-2024 di Ruang Sidang DPRD Kota Magelang, Selasa (30/1).
Hal terpenting, katanya, tingkat kepuasan pelayanan publik kepada masyarakat yang disampaikan, baik secara langsung maupun melalui berbagai media, terhadap kinerja pelayanan pemerintah sebagai sangat baik.
Prestasi tersebut, salah satunya ditunjukkan dengan pengakuan Ombudsman RI, yakni peringkat pertama nasional mengenai kepatuhan penyelenggaraan publik pada 2023.
"Mari kita tingkatkan segala prestasi yang telah diraih dan berupaya melakukan berbagai terobosan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan selamat kepada Awan Hernowo sebagai Anggota DPRD Kota Magelang menggantikan almarhumah Stin Sahyutri Soekisno.
Dia juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian almarhumah selama mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kota Magelang.
Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menjelaskan penyelenggaraan rapat paripurna dewan tersebut sehubungan dengan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/3 Tahun 2024 tertanggal 25 Januari 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan PAW DPRD Kota Magelang Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
"Terhadap SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, disepakati untuk dapat segera diagendakan rapat paripurna dengan acara Pengucapan Sumpah Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Magelang dari PDI Perjuangan atas nama Awan Hernowo yang menggantikan Stin Sahyutri Soekisno, dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia," katanya.
Pihaknya berpesan kepada Awan Hernowo agar segera menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas-tugas DPRD.
Penghargaan setinggi–tingginya, katanya, juga diberikan kepada almarhumah Stin Sahyutri Soekisno atas dedikasi yang diberikan selama menjadi Anggota DPRD Kota Magelang.
"Kemitraan antara Pemkot Magelang dan DPRD terjalin dengan baik selama ini dan telah membuahkan hasil, dengan berbagai capaian dan prestasi baik di tingkat regional maupun nasional," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi saat Pengucapan Sumpah Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Magelang Masa Jabatan Tahun 2019-2024 di Ruang Sidang DPRD Kota Magelang, Selasa (30/1).
Hal terpenting, katanya, tingkat kepuasan pelayanan publik kepada masyarakat yang disampaikan, baik secara langsung maupun melalui berbagai media, terhadap kinerja pelayanan pemerintah sebagai sangat baik.
Prestasi tersebut, salah satunya ditunjukkan dengan pengakuan Ombudsman RI, yakni peringkat pertama nasional mengenai kepatuhan penyelenggaraan publik pada 2023.
"Mari kita tingkatkan segala prestasi yang telah diraih dan berupaya melakukan berbagai terobosan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan selamat kepada Awan Hernowo sebagai Anggota DPRD Kota Magelang menggantikan almarhumah Stin Sahyutri Soekisno.
Dia juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian almarhumah selama mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kota Magelang.
Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menjelaskan penyelenggaraan rapat paripurna dewan tersebut sehubungan dengan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/3 Tahun 2024 tertanggal 25 Januari 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan PAW DPRD Kota Magelang Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
"Terhadap SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, disepakati untuk dapat segera diagendakan rapat paripurna dengan acara Pengucapan Sumpah Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Magelang dari PDI Perjuangan atas nama Awan Hernowo yang menggantikan Stin Sahyutri Soekisno, dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia," katanya.
Pihaknya berpesan kepada Awan Hernowo agar segera menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas-tugas DPRD.
Penghargaan setinggi–tingginya, katanya, juga diberikan kepada almarhumah Stin Sahyutri Soekisno atas dedikasi yang diberikan selama menjadi Anggota DPRD Kota Magelang.