Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cilacap menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Bambang Eko Purbadi, selaku penyelenggara pemilu di Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Kamis, 25 Januari 2024.

Jaminan Kematian yang diserahkan saat pelantikan KPPS Pemilu 2024 ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para peserta yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.

Peserta yang telah meninggal, yakni Bambang Eko Purbadi, merupakan seorang penyelenggara Pemilu 2024 di Kecamatan Cilacap Tengah.

Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta tersebut sebagai bentuk santunan dan dukungan keuangan dalam menghadapi situasi sulit pasca-kehilangan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sofia Nur Hidayati menyampaikan berduka cita atas meninggalnya Bambang Eko Purbadi.

"Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Bambang Eko Purbadi. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan dukungan tidak hanya selama kehidupan peserta, namun juga setelahnya. Semoga Santunan Jaminan Kematian ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Sofia.

Jaminan Kematian (JKM), dia menambahkan merupakan salah satu program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan santunan kepada ahli waris peserta yang mengalami meninggal dunia.

"Dalam konteks ini, almarhum Bambang Eko Purbadi, telah berperan aktif sebagai penyelenggara pemilu, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cilacap yang berhak mendapatkan manfaat Santunan Jaminan Kematian," kata Sofia.

Pemberian Jaminan Kematian ini, katanya, mencakup dukungan keuangan bagi ahli waris, yang meliputi biaya pemakaman dan sejumlah santunan kematian.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan penyelenggara pemilu yang menjalankan tugasnya demi terlaksananya demokrasi di tingkat lokal.

Penyelenggara pemilu memiliki peran yang krusial dalam proses demokrasi. Mereka bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap pemilihan berjalan lancar, adil, dan transparan.

"Pemberian santunan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi para penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Sofia.

Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno mengatakan pemberian Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta oleh BPJS Ketenagakerjaan Cilacap kepada ahli waris Bambang Eko Purbadi menunjukkan peran positif dari BPJS Ketenagakerjaan Cilacap dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan penyelenggara pemilu di Cilacap Tengah.

"Dukungan ini tidak hanya bersifat finansial tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan dan empati terhadap keluarga yang berduka. Semoga langkah-langkah seperti ini dapat menjadi contoh bagi upaya perlindungan sosial yang lebih luas di masyarakat," kata Weweng.

Selain dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Sofia Nur Hidayati, pemberian Jaminan Kematian tersebut juga dihadiri Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno, Sekcam Kecamatan Cilacap Tengah, Oktavian Panji Setiawan dan Forkompimcam setempat.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024