Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat siap mengkaji Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Besaran Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibebankan kepada pedagang pasar tradisional.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya akan menampung semua masukan dan mengkaji hal tersebut untuk mendapatkan solusi yang terbaik karena untuk mengubah peraturan daerah tidak memungkinkan.
"Solusi yang sedang dikaji bersama adalah adanya pemberian keringanan bagi para pedagang karena kami telah menerbitkan peraturan daerah tentang keringanan tarif," katanya.
Ia meminta peguyuban pedagang pasar tradisional segera mengirimkan surat melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM agar bisa cepat ditindaklanjuti terkait penerapan kebijakan kenaikan pajak retribusi pada tahun ini sebesar 70-100 persen.
"Kami mengupayakan ada keringanan semaksimal mungkin karena jika harus mengubah peraturan daerah dari awal akan membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya.
Ia mengapresiasi atas sinergi para peguyuban pasar tradisional yang kompak untuk meluangkan waktu beraudiensi bersama pemkot dan DPRD secara kondusif.
"Keringanan tarif retribusinya berapa? Jumlahnya berapa? Nanti kami kaji sesuai dengan pengajuan surat dan kebutuhan dasar dari masing-masing peguyuban pasar karena permasalahan di lapangan antara satu pasar dengan pasar lain akan berbeda," katanya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan Azmi Basyir mengapresiasi para peguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Pekalongan yang telah menyampaikan permasalahan dan keluhan mereka melalui diskusi bersama secara santun, tertib, dan kondusif.
"Memang ada amanat undang-undang yang harus dijalankan. Kami memahami keluhan para pedagang tersebut karena kondisi ekonomi dan pasar yang masih sepi sehingga mereka keberatan adanya kenaikan retribusi," katanya.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya akan menampung semua masukan dan mengkaji hal tersebut untuk mendapatkan solusi yang terbaik karena untuk mengubah peraturan daerah tidak memungkinkan.
"Solusi yang sedang dikaji bersama adalah adanya pemberian keringanan bagi para pedagang karena kami telah menerbitkan peraturan daerah tentang keringanan tarif," katanya.
Ia meminta peguyuban pedagang pasar tradisional segera mengirimkan surat melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM agar bisa cepat ditindaklanjuti terkait penerapan kebijakan kenaikan pajak retribusi pada tahun ini sebesar 70-100 persen.
"Kami mengupayakan ada keringanan semaksimal mungkin karena jika harus mengubah peraturan daerah dari awal akan membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya.
Ia mengapresiasi atas sinergi para peguyuban pasar tradisional yang kompak untuk meluangkan waktu beraudiensi bersama pemkot dan DPRD secara kondusif.
"Keringanan tarif retribusinya berapa? Jumlahnya berapa? Nanti kami kaji sesuai dengan pengajuan surat dan kebutuhan dasar dari masing-masing peguyuban pasar karena permasalahan di lapangan antara satu pasar dengan pasar lain akan berbeda," katanya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan Azmi Basyir mengapresiasi para peguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Pekalongan yang telah menyampaikan permasalahan dan keluhan mereka melalui diskusi bersama secara santun, tertib, dan kondusif.
"Memang ada amanat undang-undang yang harus dijalankan. Kami memahami keluhan para pedagang tersebut karena kondisi ekonomi dan pasar yang masih sepi sehingga mereka keberatan adanya kenaikan retribusi," katanya.