Kudus (ANTARA) - Jumlah warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik hingga akhir Desember 2023 mencapai 641.131 orang atau 99,64 persen dari total warga wajib KTP.
"Adapun jumlah warga Kudus yang wajib KTP sebanyak 643.450 orang yang tersebar pada sembilan kecamatan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan jumlah wajib KTP tersebut tersebar di sembilan kecamatan, meliputi Kecamatan Kota, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, Mejobo, Kaliwungu, Jati, dan Undaan.
Sementara jumlah warga yang belum memiliki KTP elektronik tercatat 2.319 orang atau 0,36 persen.
"Meskipun masih ada ribuan warga yang belum memiliki KTP, capaian kepemilikan KTP tahun 2023 sebanyak 99,64 persen telah melampaui target nasional sebesar 99,40 persen," ujarnya.
Capaian kepemilikan KTP elektronik tersebut, kata dia, telah meningkat dibandingkan capaian kepemilikan KTP tahun 2022 hanya 98,95 persen.
Untuk menyisir warga yang belum ber-KTP maka Disdukcapil Kudus melakukan penyisiran terhadap warga yang belum melakukan perekaman.
Menurut dia tidak ada alasan kesulitan melakukan perekaman KTP elektronik karena saat ini bisa dilakukan di kantor kecamatan terdekat.
Dalam rangka memudahkan masyarakat maka perekaman tidak harus dilakukan di wilayah kecamatan tempat warga tinggal, melainkan bisa memilih kantor kecamatan terdekat.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus juga melakukan jemput bola dengan mengoperasikan tim perekaman yang membawa mobil serta menggunakan kendaraan roda dua.
Dalam rangka meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus juga membentuk "Rumah Paman Capil" atau Rumah Pelayanan Catatan Sipil yang hampir setiap kecamatan tersedia.
Rumah Paman Capil itu untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, TP PKK, dan karang taruna.
Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus, melainkan cukup datang ke Rumah Paman Capil yang terdapat di setiap desa.
Baca juga: Legislator dukung penerapan KTP dan KK untuk pembelian LPG subsidi
"Adapun jumlah warga Kudus yang wajib KTP sebanyak 643.450 orang yang tersebar pada sembilan kecamatan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan jumlah wajib KTP tersebut tersebar di sembilan kecamatan, meliputi Kecamatan Kota, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, Mejobo, Kaliwungu, Jati, dan Undaan.
Sementara jumlah warga yang belum memiliki KTP elektronik tercatat 2.319 orang atau 0,36 persen.
"Meskipun masih ada ribuan warga yang belum memiliki KTP, capaian kepemilikan KTP tahun 2023 sebanyak 99,64 persen telah melampaui target nasional sebesar 99,40 persen," ujarnya.
Capaian kepemilikan KTP elektronik tersebut, kata dia, telah meningkat dibandingkan capaian kepemilikan KTP tahun 2022 hanya 98,95 persen.
Untuk menyisir warga yang belum ber-KTP maka Disdukcapil Kudus melakukan penyisiran terhadap warga yang belum melakukan perekaman.
Menurut dia tidak ada alasan kesulitan melakukan perekaman KTP elektronik karena saat ini bisa dilakukan di kantor kecamatan terdekat.
Dalam rangka memudahkan masyarakat maka perekaman tidak harus dilakukan di wilayah kecamatan tempat warga tinggal, melainkan bisa memilih kantor kecamatan terdekat.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus juga melakukan jemput bola dengan mengoperasikan tim perekaman yang membawa mobil serta menggunakan kendaraan roda dua.
Dalam rangka meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus juga membentuk "Rumah Paman Capil" atau Rumah Pelayanan Catatan Sipil yang hampir setiap kecamatan tersedia.
Rumah Paman Capil itu untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, TP PKK, dan karang taruna.
Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus, melainkan cukup datang ke Rumah Paman Capil yang terdapat di setiap desa.
Baca juga: Legislator dukung penerapan KTP dan KK untuk pembelian LPG subsidi