Kudus (ANTARA) -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama 2023 berhasil mengungkap 181 kasus peredaran rokok ilegal.
 
"Dari jumlah kasus sebanyak itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 19,61 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho saat jumpa pers di aula KPPBC Kudus, Kamis.
 
Adapun nilai barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut, kata dia, ditaksir mencapai Rp24,6 miliar.
 
Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp16,99 miliar.
 
Sementara dalam kinerja penyidikan, dari 181 kasus penindakan cukai di tahun 2023, ada 16 penyidikan tindak pidana cukai yang dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jepara dan Kudus.
 
Jumlah tersangka yang disidangkan atau akan menjalani persidangan sebanyak 18 pelaku.
 
Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait restoratif justice atau ultimum remidium (UR) dengan jumlah Rp1,95 miliar atas 24 perkara, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
 
Disamping upaya tersebut, Bea Cukai Kudus juga telah menjalin sinergi yang sangat baik dengan Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejari Kudus, Kejari Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus dalam penyitaan aset terpidana tindak pidana cukai berupa tanah dan bangunan seluas 850 meter persegi di Kecamatan Gribig, Kabupaten Kudus, sesuai pasal 59 Undang-Undang Cukai.
 
Banyaknya penindakan tersebut berimplikasi pada banyaknya barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal yang saat ini telah menumpuk di gudang Bea Cukai Kudus.
 
Untuk menangani barang bukti hasil penindakan yang berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah eks-Keresidenan Pati selaku penerima dan pengguna dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan.
 
Pada tahun 2023, Bea Cukai Kudus bersama dengan Pemkab Kudus melakukan pemusnahan terhadap 6,16 juta batang barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp7,02 miliar.
 
Sementara untuk tahun 2024, Bea Cukai Kudus akan bekerja sama dengan Pemkab Jepara untuk melakukan kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sebanyak 12,22 juta batang yang diperkirakan senilai Rp14,97 miliar.

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut menjadi salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Kudus bersama pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.

Baca juga: KPPBC Kudus : Target penerimaan cukai rokok 2023 terlampaui

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024