Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak selama tahun 2023 mencapai 15.992 kasus atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun lalu kasus pelanggaran lalu lintas yang ditindak atau diberikan tilang hanya 9.740 pelanggaran. Tentunya, masyarakat akan terus diingatkan untuk lebih tertib berlalu lintas," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Minggu.
Setiap bertemu dengan komunitas, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas di jalan raya, sehingga nantinya menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas, diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Jepara.
Sepanjang tahun 2023, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jepara ternyata masih tinggi karena mencapai 528 kejadian atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu tercatat sebanyak 438 kejadian.
Akan tetapi, dari sisi korban meninggal selama 2023 jumlahnya menurun karena hanya 20 kasus, sedangkan tahun sebelumnya mencapai 84 kasus.
Demikian halnya untuk jumlah korban luka ringan tahun 2023 hanya 414 kasus dan luka berat dua kasus, sedangkan tahun 2022 tercatat kasus luka berat nihil dan luka ringan 481 kasus.
Polres Jepara juga mendapatkan sejumlah penghargaan, di antaranya peringkat 1 tingkat Polda Jateng analisis dan evaluasi tilang terbanyak Periode Juli-November 2023 dan peringkat lima tingkat Polda Jateng penindakan knalpot tidak standar periode Juli-November 2023 serta juara tiga tingkat Mabes Polri Lomba Quick Wins Presisi 2023 kategori problem solving, serta juara II lomba polisi cilik tingkat Polda Jateng.
Tak hanya itu, Polres Jepara juga telah membuat berbagai macam inovasi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Di antaranya ada Si Raju (Polisi Jepara Juara), Si Ralu (sistem informasi rambu lalu lintas), program peduli penyandang disabilitas dan lain sebagainya.
Bahkan dalam inovasi Siraju, Polres Jepara mendapat apresiasi dari dari unsur pemerintahan, kalangan akademisi, organisasi masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat atas inovasi pemecahan masalah Kepolisian melalui layanan Siraju yang mendapatkan rangking I dari Polda Jawa Tengah.
Untuk memberikan semangat maupun motivasi kerja, Polres Jepara juga menerapkan kebijakan penghargaan dan hukuman, sehingga anggota yang melaksanakan tugas dengan baik mendapatkan penghargaan dan yang melanggar akan mendapatkan hukuman.
Baca juga: Polres Jepara ungkap 38 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2023
"Tahun lalu kasus pelanggaran lalu lintas yang ditindak atau diberikan tilang hanya 9.740 pelanggaran. Tentunya, masyarakat akan terus diingatkan untuk lebih tertib berlalu lintas," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Minggu.
Setiap bertemu dengan komunitas, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas di jalan raya, sehingga nantinya menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas.
Dengan mematuhi aturan lalu lintas, diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Jepara.
Sepanjang tahun 2023, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jepara ternyata masih tinggi karena mencapai 528 kejadian atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu tercatat sebanyak 438 kejadian.
Akan tetapi, dari sisi korban meninggal selama 2023 jumlahnya menurun karena hanya 20 kasus, sedangkan tahun sebelumnya mencapai 84 kasus.
Demikian halnya untuk jumlah korban luka ringan tahun 2023 hanya 414 kasus dan luka berat dua kasus, sedangkan tahun 2022 tercatat kasus luka berat nihil dan luka ringan 481 kasus.
Polres Jepara juga mendapatkan sejumlah penghargaan, di antaranya peringkat 1 tingkat Polda Jateng analisis dan evaluasi tilang terbanyak Periode Juli-November 2023 dan peringkat lima tingkat Polda Jateng penindakan knalpot tidak standar periode Juli-November 2023 serta juara tiga tingkat Mabes Polri Lomba Quick Wins Presisi 2023 kategori problem solving, serta juara II lomba polisi cilik tingkat Polda Jateng.
Tak hanya itu, Polres Jepara juga telah membuat berbagai macam inovasi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Di antaranya ada Si Raju (Polisi Jepara Juara), Si Ralu (sistem informasi rambu lalu lintas), program peduli penyandang disabilitas dan lain sebagainya.
Bahkan dalam inovasi Siraju, Polres Jepara mendapat apresiasi dari dari unsur pemerintahan, kalangan akademisi, organisasi masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat atas inovasi pemecahan masalah Kepolisian melalui layanan Siraju yang mendapatkan rangking I dari Polda Jawa Tengah.
Untuk memberikan semangat maupun motivasi kerja, Polres Jepara juga menerapkan kebijakan penghargaan dan hukuman, sehingga anggota yang melaksanakan tugas dengan baik mendapatkan penghargaan dan yang melanggar akan mendapatkan hukuman.
Baca juga: Polres Jepara ungkap 38 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2023