Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik rawan sebagai upaya mencegah adanya gangguan ketertiban umum dan ketentraman menjelang perayaan Tahun Baru 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja , Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kota Pekalongan Sriyana di Pekalongan, Rabu, mengatakan pada kegiatan razia pekat tersebut, pihaknya melibatkan unsur TNI dan Polri.

"Pada gerakan tersebut, kami menyasar 11 titik lokasi seperti rumah kos, penginapan, dan warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras untuk dilakukan pantauan dan pengecekan," katanya,

Menurut dia, razia penyakit masyarakat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, kata dia, tim gabungan akan terus mengintensifkan operasi pekat sebagai upaya "Cipta Kondisi" di masyarakat.

Dikatakan, pada 2024, pihaknya merencanakan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku yang melanggar peraturan daerah itu agar membuat efek jera.

"Selama ini kami masih melakukan upaya non yustisia sebatas edukasi, imbauan, dan teguran. Akan tetapi pada tahun depan, kami akan memberikan sanksi tipiring," katanya.

Sriyana mengatakan sejak November-Desember 2023, pihaknya telah menyita 270 botol minuman keras berbagai jenis dan ukuran dan 65 botol minuman keras oplosan.

"Mayoritas memang dilakukan oleh kalangan anak muda dan penjual minuman keras. Kami sudah menyita barang bukti tersebut," katanya.


Baca juga: 69.930 kendaraan tinggalkan Jakarta via Tol Cikampek Utama

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024