Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok ke DPRD setempat.

"Kawasan tanpa rokok untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan kita belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Penjabat Bupati Hery Agung Prabowo di Temanggung, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Temanggung yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Muh Amin.

Pada rapat paripurna tersebut juga diajukan empat raperda yang lain, yaitu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Penyelenggaraan Perikanan.

Agung menyampaikan, pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok pasif dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum.

"Namun tidak serta merta melarang perokok aktif untuk tetap dapat merokok," katanya.

Perda ini merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan tanpa rokok di area-area tertentu, namun menyediakan tempat khusus merokok bagi para perokok aktif sehingga diharapkan dengan diaturnya kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan kenyamanan bagi semua lapisan masyarakat.

"Demikian pengantar raperda yang telah kami sampaikan di atas dimaksud telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jateng dan selanjutnya guna penyempurnaannya kami serahkan kepada DPRD disertai dengan harapan agar raperda ini segera dibahas," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024