Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Tengah pada, Selasa (19/12).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Admiral ini untuk memastikan komitmen pemerintah daerah di Jawa Tengah dalam melindungi warganya khususnya pekerja rentan dan pekerja non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial terutama BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik," katanya.
Menurut Nunung jaminan sosial bagi pekerja rentan yang dimaksud adalah mengikutsertakan para pekerja rentan dalam jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja Kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak," jelasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan dengan adanya Monev, cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih luas lagi di wilayah Jawa Tengah.
Sumarno mengatakan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Jamsostek di wilayah Provinsi Jawa Tengah, pihaknya meminta seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota untuk terus menyusun, mensinkronisasikan dan menetapkan regulasi secara berjenjang.
"Pemprov berharap agar para bupati dan wali kota untuk terus mengalokasikan anggaran dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja informal, perangkat desa, dan non-ASN di wilayah masing-masing dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning indriasari menjelaskan pelaksanaan Monev ini adalah untuk melihat sejauh mana coverage perlindungan BPJS ketenagakerjaan di masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jateng.
“Tujuan dari Monev ini adalah bagaimana pemerintah daerah yang belum optimal melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin peduli dan meningkatkan coverage perlindungan kepada pekerjanya, bukan hanya pekerja sektor formal, tetapi juga sektor informal atau pekerja rentan,” kata Naning, panggilan Cahyaning Indriasari.
Naning berharap setelah pelaksanaan Monev tersebut di tahun depan, cakupan kepesertaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang di tahun ini masih di angka 60 persen, di tahun depan setidaknya meningkat dan bertambah 10 persen.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Admiral ini untuk memastikan komitmen pemerintah daerah di Jawa Tengah dalam melindungi warganya khususnya pekerja rentan dan pekerja non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial terutama BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik," katanya.
Menurut Nunung jaminan sosial bagi pekerja rentan yang dimaksud adalah mengikutsertakan para pekerja rentan dalam jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja Kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak," jelasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan dengan adanya Monev, cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih luas lagi di wilayah Jawa Tengah.
Sumarno mengatakan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Jamsostek di wilayah Provinsi Jawa Tengah, pihaknya meminta seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota untuk terus menyusun, mensinkronisasikan dan menetapkan regulasi secara berjenjang.
"Pemprov berharap agar para bupati dan wali kota untuk terus mengalokasikan anggaran dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja informal, perangkat desa, dan non-ASN di wilayah masing-masing dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning indriasari menjelaskan pelaksanaan Monev ini adalah untuk melihat sejauh mana coverage perlindungan BPJS ketenagakerjaan di masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jateng.
“Tujuan dari Monev ini adalah bagaimana pemerintah daerah yang belum optimal melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin peduli dan meningkatkan coverage perlindungan kepada pekerjanya, bukan hanya pekerja sektor formal, tetapi juga sektor informal atau pekerja rentan,” kata Naning, panggilan Cahyaning Indriasari.
Naning berharap setelah pelaksanaan Monev tersebut di tahun depan, cakupan kepesertaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang di tahun ini masih di angka 60 persen, di tahun depan setidaknya meningkat dan bertambah 10 persen.