Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menerapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik sebagai upaya mencegah adanya manipulasi suara pada Pemilihan Umum 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Saiful Amri di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pihaknya siap memanfaatkan aplikasi Sirekap untuk memudahkan pekerjaan petugas dan menjaga suara pemilih agar tidak dimanipulasi.

"Pemanfaatan aplikasi itu adalah untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Menurut dia, keuntungan pemanfaatan aplikasi itu seperti prosesnya akan lebih cepat dan bisa diakses publik sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi juga dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama.

Aplikasi Sirekap terdiri atas sirekap web dan sirekap mobile yang akan memberikan akun pada salah satu petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Usai penghitungan suara secara manual, kata dia, petugas KPPS akan menuangkan hasil penghitungan ke dalam C pleno, kemudian difoto dan dimasukkan ke dalam sirekap mobile.

Dikatakan, melalui pemanfaatan aplikasi Sirekap ini akan mempermudah pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, dan sosialisasinya terintegrasi di info pemilu, serta hasilnya lebih transparan.

"Aplikasi Sirekap ini disiapkan oleh KPU RI untuk mengawal suara pemilih dari tingkat TPS hingga tingkat KPU RI. Bahkan peserta pemilu termasuk caleg bisa memantau perolehan suaranya melalui aplikasi itu," katanya.

Baca juga: KPU Kudus gelar lomba mural untuk sosialisasikan Pemilu serentak 2024

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024