Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melalui Peraturan Direksi PT PLN (Persero) yang baru yaitu Perdir PLN Nomor 028 tahun 2023 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 dan perubahannya. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan tenaga listrik yang bertanggung jawab serta menjaga keselamatan dan kualitas pelayanan listrik kepada masyarakat. Acara ini juga merupakan salah satu bentuk transformasi PLN bahwa saat ini PLN berfokus pada kepuasan layanan pelanggan/customer focussed.

Acara yang berlangsung di di Kantor PLN UID Jateng dan DIY pada Jumat (15/12) ini dihadiri oleh lebih dari 95 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan dari Pemerintah, Forkopimda, TNI, Polri, aparat penegak hukum, Praktisi Hukum, Ombudsman, Yayasan Lembaga Konsumen, Majelis Ulama Indonesia, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, awak media dan pelanggan.

Dalam acara tersebut, General Manager PT PLN UID Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Mochamad Soffin Hadi, memaparkan pentingnya sosialisasi P2TL dalam konteks menjaga keselamatan, kualitas pelayanan, dan keamanan listrik.

Ia menekankan bahwa pemakaian listrik yang tidak sesuai prosedur dapat membahayakan jaringan listrik serta mengganggu kenyamanan pengguna listrik lainnya.

"Seperti ilmu yang pernah kita pelajari waktu sekolah bahwa energi tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan, sama halnya seperti energi listrik yang tidak akan hilang namun berubah bentuk. PLN diberikan target angka efisiensi oleh Kementerian ESDM dalam bentuk kinerja susut, dan tentunya kami harus bisa mencapai key  performance indicator (KPI) efisiensi atau susut tersebut," ungkapnya.

Soffin Hadi juga berharap partisipasi aktif dari para peserta sosialisasi dan pelanggan karena kepatuhan pada peraturan akan menjamin proses bisnis di lapangan menjadi jelas dan tidak abu-abu.

“PLN dalam layanannya kepada masyarakat pasti akan sangat sering bersinggungan dengan hal ini dengan masyarakat, jika bersinggungan maka aturanlah yang dipergunakan untuk menengahinya. Mudah-mudahan dalam acara ini kita mendapatkan pemahaman yg mendalam mengenai regulasi ini,” ucapnya.

Pihak PLN juga menegaskan bahwa transaksi terkait layanan PLN tidak melibatkan transaksi tunai di lapangan. Semua transaksi dilakukan secara online untuk memastikan keamanan dan kejelasan proses.

Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Ainul Wafa menekankan bahwa tujuan P2TL adalah menjaga keselamatan kelistrikan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan listrik yang efektif dan bertanggung jawab.

”Kami dari Kementerian ESDM menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini, karena terdapat perubahan yang harus disampaikan ke masyarakat. Target yang ingin kita capai adalah masyarakat mengetahui informasi ini sehingga masyarakat menggunakan listrik secara legal sehingga dari sisi PLN juga mengurangi susut non teknis,” paparnya

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan listrik yang benar akan meningkat, sehingga dapat menjaga keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan listrik di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan badan/ lembaga yang menangani keluhan masyarakat yaitu Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah. Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdul Mufid menyampaikan apresiasinya atas diselenggarakannya acara ini.

"Acara hari ini cukup baik, harapan kami sebagai lembaga konsumen, PLN semakin memperbaiki kualitas dari P2TL ini termasuk meningkatkan kualitas dan attitude petugas di lapangan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif konsumen. Prinsipnya bahwa P2TL sangat penting agar listrik dapat dinikmati secara adil oleh masyarakat, dan masyarakat tetap dilindungi dengan upaya-upaya komplain agar tercapai win-win solution," tutur Abdul. ***

Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024