Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah meraih Peringkat Tujuh Nasional Kategori Kabupaten pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

"Alhamdulillah Banyumas masuk Zona Hijau Kualitas Tertinggi dengan nilai 96,98, dan penghargaan tersebut telah kami terima di Jakarta pada hari Kamis (14/12) kemarin," kata Penjabat (Pj)Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Terkait dengan hal itu, dia menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan kerja sama semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Banyumas, sehingga Pemkab Banyumas berhasil menempati peringkat 7 nasional.

Ia mengharapkan penghargaan tersebut menjadi pemacu penyelenggara pelayanan untuk semakin meningkatkan layanan dan memberikan pelayanan yang prima, sehingga masyarakat Banyumas makin sejahtera dengan adanya kemudahan dalam pelayanan.

Menurut dia, penghargaan dapat dipastikan menjadi kebanggaan karena merupakan wujud pengakuan dari lembaga yang berwenang.

"Namun dari semua itu yang lebih penting adalah pemerintah sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang lebih berkualitas serta mampu meningkatkan dan memperluas kolaborasi antarunit vertikal, horizontal, maupun diagonal sekaligus berupaya untuk menghilangkan ego sektoral, serta meningkatkan sinergi gotong royong demi mendukung pencapaian kinerja pemerintah dan masyarakat Banyumas benar-benar ikut merasakan kemudahan pelayanan yang diberikan," kata Pj Bupati Banyumas.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Banyumas Kuswati mengatakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap 415 pemerintah kabupaten di Indonesia.

Dalam penilaian tersebut, kata dia, Banyumas menempati peringkat 7 dengan nilai 96,98, sedangkan peringkat pertama ditempati Pemkab Tuban dengan nilai 97,44.

"Dalam penilaian yang dilakukan pada bulan Juli hingga Oktober 2023, segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, indikator penilaian terdiri atas dimensi input yang meliputi kompetensi penyelenggara pelayanan dan sarana prasarana, dimensi proses berupa standar pelayanan publik, dimensi output berupa persepsi mal administrasi, dan dimensi pengaduan berupa hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan pengaduan.

Dia mengatakan lokus penilaian dilakukan terhadap OPD pelayanan strategis di Banyumas yang terdiri atas Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Purwokerto Timur 1, serta Puskesmas Purwokerto Timur 2.

Baca juga: Boyolali raih penghargaan Swasti Saba Wistara

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024