Magelang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membutuhkan sebanyak 30.849 orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

"Dari 4.407 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magelang, dibutuhkan 30.849 orang KPPS," kata anggota KPU Kabupaten Magelang Dwi Endys Mindarwoko di Magelang, Jawa Tengah, Kamis.

Ia menjelaskan syarat-syarat menjadi anggota KPPS seperti usia antara 17-55 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Honor kepada Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota Rp1,1 juta.

"Itu bersih tanpa dipotong pajak, naik dua kali lipat itu," katanya.

Ia menuturkan saat ini KPU sedang mempersiapkan pembentukan KPPS, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 11-15 Desember 2023.

"Untuk itu mulai kita sosialisasikan pembentukan KPPS ini," katanya.
 
Ia menuturkan pada Pemilu 2019 sejumlah tenaga KPPS di seluruh Indonesia ada yang meninggal. Kemudian KPU punya kebijakan dimulai dari pembentukan PPK, PPS  untuk syarat kesehatan selain surat kesehatan ditambah dengan pemeriksaan gula darah dan kolesterol.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024