Kudus (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat.
 
"Tersangka untuk sementara ada satu. Namun, inisial belum bisa diinformasikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro di Kudus, Kamis.
 
Menurut dia, asas praduga tidak bersalah harus tetap dipegang karena masih melakukan kegiatan penyidikan.
 
Akan tetapi, kata dia, untuk lebih mengerucut siapa nanti yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana nanti akan dirilis secara jelas, supaya tidak ada salah persepsi.
 
Ia berharap pengurus KONI Kudus yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka itu, mau terbuka soal aliran dananya.
 
Jika saja ada orang lain yang mau mempertanggungjawabkan, kata dia, pihaknya tentu akan meneruskan kasus tersebut.
 
Dalam pengungkapan kasus KONI Kudus tersebut, Kejari Kudus telah memeriksa setidaknya 60-an orang.
 
Terkait dengan keberadaan pengurus KONI Kudus yang berpotensi menjadi tersangka, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Sedangkan secara internal terus melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
 
Kejari Kudus juga tidak ada kendala dalam mendapatkan barang bukti karena tidak ada upaya untuk dihilangkan.
 
Sementara pasal yang nantinya disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
 
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024