Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan menghadiri rapat koordinasi yang diinisiasi Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kedua Utara yang berlangsung di Dewani Resto & Cafe Wonosobo, Kamis (7/12).

Kehadiran Anggiat yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, bertujuan untuk memberikan penguatan mengenai peran dan tugas MPD  sekaligus sebagai ajang silaturahmi antara pengurus Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris dan MPD.

Dalam sambutannya, Kadiv Yankumham mengingatkan para notaris mengenai amanah yang telah diberikan oleh negara untuk memberikan pelayanan pembuatan akta autentik kepada masyarakat. 

Menurut Anggiat Ferdinan, para notaris harus mematuhi kewajiban jabatannya secara sungguh-sungguh dan menjauhi semua larangan jabatannya agar masyarakat benar-benar mendapat manfaat dan kepastian hukum melalui akta autentik yang dibuat oleh Notaris. 

"Notaris harus menyadari bahwa konsekuensi dari pilihan profesi yang diambilnya, harus membuka kantor, menjaga Protokol Notaris, dan mematuhi Kode Etik," tegas Anggiat Ferdinan.

Kadiv Yankumham berharap MPD Notaris Kedu Utara melakukan pemeriksaan berkala secara konsisten, dan melakukan deteksi dini terhadap indikasi pelanggaran pelaksanaan jabatan dan atau perilaku notaris, agar para notaris memperoleh bimbingan yang dapat meningkatkan profesionalitasnya. 

Sebelumnya, Ketua MPD Notaris Kedu Utara, Narya, yang juga menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo, menyampaikan laporan hasil pemeriksaan berkala.

Kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah notaris dari wilayah Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Banjarnegara.

Rapat koordinasi diakhiri dengan diskusi, penyampaian kesimpulan, dan ramah-tamah. ***

Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024